Pakar sebut lembaga penyiaran dan platform digital dua spesies berbeda

id Ahmad M. Ramli ,pakar hukum,RUU Penyiaran,lembaga penyiaran ,platform digital

Pakar sebut lembaga penyiaran dan platform digital dua spesies berbeda

Rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) RUU Penyiaran Komisi I DPR RI bersama Google, YouTube, Meta, dan TikTok di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025). ANTARA/Melalusa Susthira K.

Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum Universitas Padjadjaran Prof. Ahmad M. Ramli mengatakan bahwa lembaga penyiaran dan platform digital merupakan dua spesies berbeda sehingga tidak mungkin mengeneralisasikan dalam sebuah definisi materi muatan regulasi yang sama.

"Berdasar anatomi digitalnya, lembaga penyiaran dan platform digital adalah dua spesies yang berbeda, sehingga tidak mungkin mengeneralisasikannya dalam sebuah definisi materi muatan regulasi. Berbeda dengan lembaga penyiaran, platform digital beroperasi di luar persyaratan Undang-Undang Penyiaran dan Undang-Undang Pers," kata Ahmad Ramli.

Hal itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (RUU Penyiaran) Komisi I DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.