Untuk itu, dia menyebut apabila akan menggabungkan lembaga penyiaran dan platform digital ke dalam satu pengaturan di bawah undang-undang yang sama maka harus secara proporsionalitas membedakan mana-mana yang akan menjadi hak dan kewajiban dari kedua lembaga tersebut.
Dia pun menyebut dari sisi statusnya, platform digital tidak dapat disamakan dengan lembaga penyiaran karena memiliki karakter dan fungsi yang berbeda secara fundamental.
Dia menjelaskan lembaga penyiaran bersifat kuratif, mengelola dan mengontrol isi siaran berdasarkan prinsip jurnalistik dan etika profesi, serta bertanggung jawab atas isi kontennya.
Sedangkan, platform digital berbasis user-generated content (UGC), seperti YouTube, Instagram, TikTok juga membuka peluang bagi siapa saja menjadi kreator konten hanya dengan bermodal perangkat dan koneksi internet.
Untuk itu, dia menggarisbawahi bahwa menyamakan platform digital dengan lembaga penyiaran tidak produktif bagi industri penyiaran itu sendiri, industri pers, ataupun untuk publik yang mengkonsumsi informasi.
Dia juga mengingatkan pentingnya prinsip equal playing field dalam mengatur regulasi antara platform digital dan lembaga penyiaran.
"Regulasi berbasis prinsip equal playing field bisa mencakup hal-hal sebagai berikut. Pertama, regulasi proporsional berbasis karakteristik teknologi yang membedakan lembaga penyiaran dan platform digital," tuturnya.
Dia lantas berkata, "Kedua, menegaskan bahwa lembaga penyiaran dapat menggunakan model platform, model multiplatform dalam memenuhi saluran konten berkualitas dan terpercayanya kepada audiens".
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pakar sebut lembaga penyiaran dan platform digital dua spesies berbeda
Pakar sebut lembaga penyiaran dan platform digital dua spesies berbeda
Rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) RUU Penyiaran Komisi I DPR RI bersama Google, YouTube, Meta, dan TikTok di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025). ANTARA/Melalusa Susthira K.
