Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim membantah dakwaan yang menyatakan bahwa dirinya menerima uang senilai Rp809,59 miliar terkait kasus dugaan korupsi Chromebook.
Menurutnya, aliran dana tersebut merupakan transaksi korporasi yang terang-benderang terdokumentasi di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB).
"Saya begitu kaget bahwa ini bisa masuk ke dalam dakwaan, padahal tidak sepeser pun uang tersebut masuk ke kantong saya," ucap Nadiem saat membacakan nota keberatan alias eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Nadiem: Tak sepeser pun masuk ke kantong saya
Terdakwa kasus dugaan korupsi Chromebook, Nadiem Anwar Makarim (kiri) berkonsultasi dengan penasihat hukum dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (5/1/2026). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
