
Baleg DPR usul RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas Prioritas 2025

Jakarta (ANTARA) - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas pada tahun 2025.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan RUU Perampasan Aset itu diusulkan untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Sebelumnya, RUU itu masuk pada Prolegnas Jangka Menengah 2024-2029 sebagai usulan pemerintah.
"Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR. Dan itu masuk ke 2025," kata Bob Hasan saat membuka rapat evaluasi Prolegnas DPR RI dengan pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Dalam evaluasi Prolegnas tersebut, Baleg DPR RI juga mengusulkan agar RUU tentang Kamar Dagang Industri dan RUU tentang Kawasan Industri masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
