Palembang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana gratifikasi bantuan khusus Gubernur Sumatera Selatan APBD tahun 2023 dalam pembangunan kantor lurah, jalan RT, dan drainase saluran air di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Umaryadi di Palembang, Senin, menerangkan bahwa tiga tersangka tersebut ialah Kabag Humas DPRD Sumatera Selatan AMR, pihak swasta WAF, dan Kepala Dinas PUPR Banyuasin APR.
"Kerugian negara dalam kasus ini ialah Rp826.000.000 dari total pagu anggaran Rp3 miliar, " katanya.
Ia menambahkan ketiga tersangka tersebut melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) berupa suap (gratifikasi) dengan komitmen fee dari tersangka, baik pihak ASN dan swasta, kemudian pengkondisian pemenang lelang sehingga pembangunan proyek tersebut tidak sesuai dan tidak selesai.
Kejati Sumsel tetapkan tiga tersangka gratifikasi bantuan gubernur di Banyuasin

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana gratifikasi bantuan khusus Gubernur Sumatera Selatan APBD tahun 2023. (ANTARA/ M Imam Pramana)