Kejati Sumsel tetapkan tiga tersangka gratifikasi bantuan gubernur di Banyuasin

id Kejati Sumsel,Korupsi di Sumsel,Sumatera Selatan,korupsi,gratifikasi,bantuan gubernur,Gubernur Sumsel

Kejati Sumsel tetapkan tiga tersangka gratifikasi bantuan gubernur di Banyuasin

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana gratifikasi bantuan khusus Gubernur Sumatera Selatan APBD tahun 2023. (ANTARA/ M Imam Pramana)

Untuk tersangka WAF dan APR dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Rutan Pakjo, sedang untuk AMR selaku Kabag Humas Sekretariat DPRD Sumsel saat ini sedang ditangani di Jakarta dan akan dibawa ke Palembang pada Selasa (18/2).

"AMR di Jakarta dengan alasan sedang berobat," katanya.

Ia menambahkan sejauh ini dalam penanganan kasus tersebut sudah 28 saksi diperiksa, bahkan salah satunya pimpinan DPRD Sumsel, namun belum ada bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka lainnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati Sumsel tetapkan tiga tersangka gratifikasi bantuan gubernur