Jambi (ANTARA) - Hasil pemeriksaan tim penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi terhadap tersangka Jelly Paris Waruwu (31) pelaku penggelapan uang perusahaan ritel ternama Alfamart digunakan pelaku untuk bermain judi online selama enam bulan terakhir.
Kasubdit III Jatanras Kompol Rio Christiano, di Jambi Kamis mengatakan, setelah menangkap tersangka Jelly di salah satu kota di Sumatera Barat, hasil pemeriksaan terhadap pelaku mengakui bahwa uang hasil penjualan yang semestinya disetorkan ke perusahaan tidak dilakukannya melainkan digunakan untuk bermain judi online selama enam bulan terakhir.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan mendalam kepada Jelly ternyata tersangka melakukan pengelapan uang perusahaan tersebut untuk permainan judi online, dimana setiap hari tersangka melakukan permainan judi online itu dengan menggunakan uang perusahaan," katanya.
Untuk kasusnya kini penyidik Polda Jambi masih terus mendalaminya pasca tim Resmob berhasil menangkap pelaku penggelapan Rp2,8 miliar milik Alfamart.
Pelaku, Jelly Paris Waruwu adalah warga Kelurahan Penyegat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi itu ditangkap tim Resmob di salah satu kota di Sumatera Barat, setelah melarikan diri usai dilaporkan pihak perusahaan ke polisi atas kasus penggelapan.
Kejadian tersebut berawal pada 2 Agustus 2021 yang mana pelaku izin kepada kepala toko di perusahaan Alfamart untuk menyetor hasil penjualan hari Sabtu ke bank. Namun, hingga sore hari pelaku tidak datang ke toko lagi.
Kepala toko langsung menelpon dan mencari pelaku dan tidak ditemukan lagi, ternyata pelaku sudah tidak ada di rumah sejak 3 Agustus 2021.
Atas kejadian itu pihak Alfamart melakukan audit stok di TKP, ditemukan kejanggalan dan setelah diperiksa ternyata ada ketidaksesuaian atau selisih antara fisik dengan stok di komputer toko sekitar Rp2,8 miliar .
Pada Selasa lalu (14/9) sekitar pukul 22.00 WIB, tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi yang dipimpin oleh Iptu Rifqi Abdillah mendapat informasi bahwa keberadaan terduga pelaku di tempat persembunyiannya di Provinsi Sumatera Barat.
Kemudian tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi berangkat menuju Provinsi Sumatera Barat dan melakukan penyelidikan tentang keberadaan terduga pelaku tersebut, setelah melakukan penyelidikan dengan dibantu oleh Sat Reskrim Polsek Sepuluh Koto.
Pelaku berhasil diamankan pada Kamis (16/9) sekitar pukul 08.30 WIB di tempat persembunyian pelaku di kawasan Kelurahan Aie Angek, Kecamatan Sepuluh Koto, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.
Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni satu KTP, SIM atas nama pelaku, dua unit handphone, dompet berwarna hitam, kartu ATM BCA atas nama Dewi Rahayu dengan saldo Rp8.545.789 dan uang tunai berjumlah Rp1.300.000.
Berita Terkait
Gubernur Harus sebut ponpes harus miliki guru bimbingan konseling
Minggu, 24 Maret 2024 17:10 Wib
Pertamina peduli bantu warga terdampak banjir di Kelurahan Kasang Jambi
Sabtu, 23 Maret 2024 12:20 Wib
Polisi tangkap pelaku penyebab kematian santri ponpes di Tebo
Jumat, 22 Maret 2024 19:19 Wib
Sandi Uno kunjungi Jambi dan siapkan tiga agenda wisata, termasuk Arakan Sahur
Senin, 18 Maret 2024 4:00 Wib
Pemkot Jambi-Sleman kolaborasi jaga inflasi daerah
Jumat, 8 Maret 2024 3:05 Wib
Pertamina bantu UMKM wilayah Jambi bangkit dan naik kelas
Kamis, 7 Maret 2024 14:04 Wib
Sumsel berperan cukupi kebutuhan beras Jambi
Sabtu, 2 Maret 2024 21:30 Wib
Tol Bayung Lencir-Tempino Seksi 3 Jambi ditargetkan selesai Juni 2024
Kamis, 29 Februari 2024 13:02 Wib