Oknum karyawan gelapkan uang senilai Rp2,8 miliar untuk main judi online

id Polda Jambi,tsk penggelapan uang alfamart pakai judi online

Oknum karyawan gelapkan uang senilai Rp2,8 miliar untuk main judi online

Kasubdit III Jatranras Ditreskrimum Polda jambi, Kompol Rio Christiano.(ANTARA/Nanang Mairiadi)

Jambi (ANTARA) - Hasil pemeriksaan tim penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi terhadap tersangka Jelly Paris Waruwu (31) pelaku penggelapan uang perusahaan ritel ternama Alfamart digunakan pelaku untuk bermain judi online selama enam bulan terakhir.

Kasubdit III Jatanras Kompol Rio Christiano, di Jambi Kamis mengatakan, setelah menangkap tersangka Jelly di salah satu kota di Sumatera Barat, hasil pemeriksaan terhadap pelaku mengakui bahwa uang hasil penjualan yang semestinya disetorkan ke perusahaan tidak dilakukannya melainkan digunakan untuk bermain judi online selama enam bulan terakhir.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan mendalam kepada Jelly ternyata tersangka melakukan pengelapan uang perusahaan tersebut untuk permainan judi online, dimana setiap hari tersangka melakukan permainan judi online itu dengan menggunakan uang perusahaan," katanya.

Untuk kasusnya kini penyidik Polda Jambi masih terus mendalaminya pasca tim Resmob berhasil menangkap pelaku penggelapan Rp2,8 miliar milik Alfamart.

Pelaku, Jelly Paris Waruwu adalah warga  Kelurahan Penyegat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi itu ditangkap tim Resmob di salah satu kota di Sumatera Barat, setelah melarikan diri usai dilaporkan pihak perusahaan ke polisi atas kasus penggelapan.

Kejadian tersebut berawal pada 2 Agustus 2021 yang mana pelaku izin kepada kepala toko di perusahaan Alfamart untuk menyetor hasil penjualan hari Sabtu ke bank. Namun, hingga sore hari pelaku tidak datang ke toko lagi.

Kepala toko langsung menelpon dan mencari pelaku dan tidak ditemukan lagi, ternyata pelaku sudah tidak ada di rumah sejak 3 Agustus 2021.

Atas kejadian itu pihak Alfamart melakukan audit stok di TKP, ditemukan kejanggalan dan setelah diperiksa ternyata ada ketidaksesuaian atau selisih antara fisik dengan stok di komputer toko sekitar Rp2,8 miliar .

Pada Selasa lalu (14/9) sekitar pukul 22.00 WIB, tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi yang dipimpin oleh Iptu Rifqi Abdillah mendapat informasi bahwa keberadaan terduga pelaku di tempat persembunyiannya di Provinsi Sumatera Barat.

Kemudian tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi berangkat menuju Provinsi Sumatera Barat dan melakukan penyelidikan tentang keberadaan terduga pelaku tersebut, setelah melakukan penyelidikan dengan dibantu oleh Sat Reskrim Polsek Sepuluh Koto.

Pelaku berhasil diamankan pada Kamis (16/9) sekitar pukul 08.30 WIB di tempat persembunyian pelaku di kawasan Kelurahan Aie Angek, Kecamatan Sepuluh Koto, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.

Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni satu KTP, SIM atas nama pelaku, dua unit handphone, dompet berwarna hitam, kartu ATM BCA atas nama Dewi Rahayu dengan saldo Rp8.545.789 dan uang tunai berjumlah Rp1.300.000.