Ketua KONI Sumsel diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi dana hibah

id KONI Sumsel,Korupsi,Hendri Zainuddin.

Ketua KONI Sumsel diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi dana hibah

Arsip- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menggeledah kantor KONI Sumatera Selatan di Jalan Jendral Sudirman, Palembang, Kamis (30/3) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

Palembang, Sumatera Selatan (ANTARA) - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan (Sumsel) Hendri Zainuddin diperiksa sebagai saksi oleh tim kejaksaan tinggi provinsi setempat atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah tahun anggaran 2021.

"Benar, pemeriksaan saksi tersebut berlangsung secara terbatas dan proporsional Senin siang tadi di lantai enam gedung Kejaksaan Tinggi Sumsel," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel Vanny Eulia Eka Sari, di Palembang, Senin.

Menurutnya, pemeriksaan Hendri dilakukan berdasarkan tindak lanjut surat perintah penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Nomor PRINT-02/L.6/Fd.1/03/2023.

Dalam proses pemeriksaan yang berlangsung sekitar dua jam itu, tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel menanyakan beberapa poin permasalahan terhadap saksi Hendri.

Ia menyebutkan, poin-poin permasalahan tersebut tentu sangat dibutuhkan penyidik guna menerangkan terkait dugaan praktik tindak pidana korupsi di lingkungan KONI Sumsel.

Adapun dugaan tersebut berupa pencairan deposito dan uang hibah dari Pemerintah Provinsi Sumsel serta belanja pengadaan barang yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021 senilai Rp37 miliar.

“Beberapa saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi untuk mendapatkan kecukupan alat bukti,” kata dia, selanjutnya kerangka kasus tersebut akan dijelaskan secara utuh setelah penyidik merampungkan berkas perkaranya.

Untuk diketahui sebelumnya, tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel telah melakukan pemeriksaan saksi sejak 15 Maret 2023.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ketua KONI Sumsel diperiksa sebagai saksi korupsi dana hibah