Polrestabes Palembang gagalkan pengiriman mesin moge ilegal dari Riau ke Jakarta

id Moga, harley davidson, ilegal, penyelundupan, tiongkok, polrestabes palembang

Polrestabes Palembang gagalkan pengiriman mesin moge ilegal dari Riau ke Jakarta

Empat unit mesin motor gede merek Harley Davidson yang disita Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, Senin (3/4/2023) (ANTARA/HO-Satreskrim Polrestabes Palembang)

Palembang, Sumatera Selatan (ANTARA) - Aparat Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, Senin, menggagalkan pengiriman secara ilegal empat unit mesin motor gede (moge) merek Harley Davidson untuk tujuan DKI Jakarta.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Mokhamad Ngajib mengatakan mesin moge tersebut diangkut oleh sebuah truk ekspedisi dari Kota Pekanbaru, Riau.

Truk ekspedisi bernomor polisi BM 9485 NU itu dihentikan personel Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang pada Senin dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, saat truk itu melintas di Jalan Lintas Sumatera ruas Palembang-Banyuasin KM 12.

Sebelum diberhentikan, polisi mendapati laporan bahwa ada truk asal Pekanbaru mengangkut barang mencurigakan, yang diduga dari China dengan tujuan Jakarta, melintas di Palembang.

Kemudian, lanjut Ngajib, polisi memeriksa truk itu yang ternyata berisi kontainer milik CV BB bermuatan penuh barang impor berlabel dan bertulisan China pada kemasannya.

Selain empat unit mesin motor Harley Davidson, terdapat 18 jenis barang impor lainnya, di antaranya 20 boks botol minum anak, enam boks pengisi daya telepon seluler, dan delapan boks pakaian berbagai merek.

Semua barang impor masuk secara ilegal karena sama sekali tidak dilengkapi dengan dokumen syarat administrasi, seperti Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

Ngajib memastikan polisi siap mengusut secara tuntas kasus dugaan pengiriman barang impor secara ilegal tersebut, bekerja sama dengan personel Kantor Bea dan Cukai Sumatera Selatan.

Hingga kini, dua orang yang merupakan sopir truk dan penanggungjawab jasa ekspedisi CV BB masih diperiksa penyidik polisi untuk mengetahui barang tersebut diantarkan dari siapa dan untuk siapa.

Dari hasil pemeriksaan, diduga mesin moge dan barang-barang ilegal lainnya itu dipesan oleh importir China yang masuk ke Indonesia melalui jalan-jalan tikus hingga sampai di Pekanbaru.

Importir tersebut menggunakan jasa ekspedisi CV BB untuk mengangkut serta mengantarkan barang tersebut ke Jakarta, sesuai dengan alamat penerima yang tertera di invoice ekspedisi. Polisi mencatat total dari setiap barang impor tersebut memiliki nilai jual mencapai senilai Rp10 miliar rupiah.