Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia menegaskan akan melarang ekspor energi baru terbarukan ke negara lain dan aturan terkait hal itu akan segera dibuat untuk memperkuat landasan dari kebijakan tersebut.
Kepala Pusat Studi Energi Universitas Gadjah Mada Deendarlianto mengatakan kegiatan pelarangan ekspor energi baru terbarukan merupakan langkah yang baik untuk meningkatkan produksi energi bersih di dalam negeri.
"Regulasi yang akan dikeluarkan itu baik untuk meningkatkan produksi energi bersih nasional," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Deendarlianto menilai pelarangan ekspor energi baru terbarukan tidak akan berdampak terhadap investasi mengingat kebutuhan Indonesia terhadap energi bersih masih sangat besar.
Indonesia harus mengejar target bauran energi baru terbarukan sebesar 23 persen pada 2025, sementara hingga akhir 2021 baurannya masih berada pada angka 11,7 persen.
"Hal itu tidak akan berdampak terhadap investasi karena yang dilarang energinya, bukan teknologinya," kata Deendarlianto.
Ia menjelaskan apabila suplai energi baru terbarukan itu belum mencukupi kebutuhan nasional, maka larangan ekspor tidak akan menjadi masalah. Deendarlianto pun mencontohkan pemenuhan produk biodiesel untuk kebutuhan di dalam negeri harus menjadi prioritas pemerintah ketimbang ekspor.
Sebelumnya, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan meski pemerintah melarang ekspor energi baru terbarukan, namun bukan berarti Indonesia menghentikan investasi untuk membangun proyek-proyek energi bersih di dalam negeri.
Bahlil mempersilahkan perusahaan-perusahaan untuk masuk ke Indonesia dan membangun proyek energi baru terbarukan, namun dengan catatan energi bersih yang dihasilkan tidak untuk dibawa ke luar Indonesia.