Palembang (ANTARA) - Pengurus Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumatera Selatan meminta kepada petugas gabungan di lapangan menegakkan aturan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kepada siapa pun yang terbukti melanggar
.
"Selama penerapan pengetatan PPKM pada 9-20 Juli 2021 di Kota Palembang dan Lubuklinggau, petugas diminta tidak tebang pilih dalam penerapan sanksi kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan," kata Ketua PHRI Sumsel, Herlan Aspiudin di Palembang, Kamis.
Aturan dalam pengetatan PPKM ditetapkan jam operasional mal dibatasi hingga pukul 17.00 WIB atau lebih singkat dari aturan PPKM mikro yang menetapkan jam operasional maksimal pukul 21.00 WIB..
Kemudian makan (dine-in) di kafe dan restoran dibatasi hingga pukul 17.00 WIB, kegiatan perkantoran dikurangi dengan ketentuan wajib melakukan pekerjaan dari rumah (WFH) hingga 75 persen.
Baca juga: Polrestabes Palembang turunkan 320 personel awasi pengetatan PPKM
Jika petugas di lapangan menemukan masyarakat dan pelaku usaha melanggar aturan itu diminta untuk tidak ragu-ragu melakukan tindakan secara tegas sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan pemerintah, ujarnya.
Menurut dia, anggota PHRI yang tersebar di 17 kabupaten dan kota dalam Provinsi Sumsel sepakat untuk mendukung kebijakan pemerintah melakukan pengetatan PPKM di beberapa kota zona merah untuk menekan lonjakan kasus COVID-19 sejak Juni 2021.
"Kami patuh atas keputusan pemerintah memperketat PPKM, kesan selama ini petugas di lapangan menindak pelanggar tebang pilih diharapkan tidak terjadi lagi selama kebijakan baru itu dijalankan," ujar Herlan.
Baca juga: Polisi buka kontak aduan masyarakat terkait soal PPKM Darurat
Sementara Kapolda Sumsel, Irjen Pol.Eko Indra Heri S menjelaskan untuk mendukung pengetatan PPKM di Kota Palembang dan Lubuklinggau pihaknya membentuk satgas khusus yang didukung ratusan personel gabungan.
Personel itu diturunkan untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan penerapan aturan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dijadwalkan berlangsung pada 9-20 Juli 2021.
Personel tersebut diperintahkan bersikap tegas namun humanis dalam menegakkan aturan pengetatan PPKM untuk mengatasi lonjakan kasus positif COVID-19 akhir-akhir ini terutama di dua kota dari 17 kabupaten/kota dalam provinsi ini, kata kapolda.
Baca juga: Polda Sumsel bersama PHRI luncurkan pelayanan tes COVID-19 di hotel
PHRI Sumsel minta aturan pengetatan PPKM tidak tebang pilih
Kami patuh atas keputusan pemerintah memperketat PPKM, kesan selama ini petugas di lapangan menindak pelanggar tebang pilih diharapkan tidak terjadi lagi selama kebijakan baru itu dijalankan