Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya membuka kontak aduan atau hotline bagi masyarakat yang ingin melaporkan terkait pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan perkantoran di luar sektor esensial dan kritikal yang masih melakukan aktivitas kerja di kantor saat PPKM Darurat.
"Bisa melapor melui WA ke 081280665486 atau ke hotline layanan polisi 110," kata Fadil Imran usai apel penegakan hukum PPKM Darurat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.
Fadil Imran juga mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila masih ada resto atau tempat makan yang masih melayani makan di tempat saat pelaksanaan PPKM Darurat.
Kapolda menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemantauannya dalam pelaksanaan PPKM Darurat beberapa hari terakhir masih ditemukan sejumlah pelanggaran seperti masih adanya pekerja di luar sektor esensial dan kritikal yang bekerja di kantor.
Padahal menurut dia pemerintah sudah mengeluarkan aturan yang jelas terkait dengan pelaksanaan PPKM Darurat untuk perusahaan.
"Sampaikan kepada majikan, sampaikan kepada atasan di setiap perkantoran untuk menjaga keselamatan," ujar Kapolda.
Berita Terkait
Kasus konten kreator nistakan agama kembali terjadi
Selasa, 23 April 2024 19:43 Wib
Hakim tolak gugatan praperadilan MAKI terhadap Polda Metro Jaya terkait Firli
Jumat, 5 April 2024 14:07 Wib
Kapolres ingatkan ormas tidak lakukan pungli modus minta THR
Senin, 1 April 2024 11:41 Wib
MAKI siap bubarkan diri jika Firli ditahan
Rabu, 27 Maret 2024 12:07 Wib
Ini penyebab kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim
Rabu, 27 Maret 2024 11:54 Wib
Kecelakaan beruntun terjadi di Gerbang Tol Halim Utama
Rabu, 27 Maret 2024 10:45 Wib
Polisi ungkap laman dan sertifikat palsu keturunan nabi
Senin, 4 Maret 2024 15:04 Wib
Polisi tangkap Gathan Saleh pelaku penembakan Andika
Kamis, 29 Februari 2024 12:21 Wib