Palembang (ANTARA) - Aparat Polres Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan menangkap sindikat pencuri yang berjumlah tiga orang yang beraksi mengincar kabel di kawasan KM 32, Kecamatan Tanjung Batu.
Kapolsek Tanjung Batu, Ogan Ilir Iptu Yusri Meriansyah di Ogan Ilir, Kamis, mengatakan bahwa ketiga tersangka yang diamankan adalah AS (29), AS (31), dan IS (35).
Adapun ketiganya diduga mencuri kabel underground sepanjang 75 meter di KM 32 + 100, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, pada Kamis 16 Januari 2025 sekitar pukul 23.25 WIB. Setelah dilakukan pengejaran, pihaknya berhasil meringkus para pelaku tersebut.
Kabel tersebut kemudian diganti dengan kabel lain oleh para pelaku, menyebabkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp 75 juta.
Ia menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi yang diterima terkait keberadaan dua pelaku, AS (29) dan AS (31), yang sedang berada di sekitar Desa Burai.
"Tim segera melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan kedua tersangka. Dari hasil pengembangan, petugas juga menangkap IS (35) yang sedang berada di sebuah pondokan di pinggir tol Indralaya-Prabumulih," katanya.
Polisi tangkap sindikat pencuri kabel di Ogan Ilir

Ttiga orang yang beraksi mengincar kabel di kawasan KM 32, Kecamatan Tanjung Batu. (ANTARA/ HO- Polres Ogan Ilir)