Kemenag OKU sebut satu JCH tarik biaya pelunasan haji

id Jamaah Calon Haji, tarik biaya pelunasan, BPIH 2021, Kemenag OKU, Pemerintah Arab Saudi

Kemenag OKU sebut satu JCH tarik biaya pelunasan haji

Kasi Haji dan Umrah Kemenag OKU, Abdul Muis. (ANTARA/Edo Purmana/21)

Baturaja (ANTARA) - Kasi Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan Abdul Muis menyebutkan satu orang Jamaah Calon Haji yang batal berangkat ke Mekah tahun ini menarik biaya pelunasan haji karena alasan tertentu. "Baru satu orang Jamaah Calon Haji (JCH) yang menarik biaya pelunasan ibadah haji senilai Rp8.000.000," kata Abdul Muis di Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Selasa.

Dia menerangkan, jamaah yang menarik dana pelunasan haji yang telah disetorkan ke bank penerima setoran ini karena keperluan ekonomi yang mendesak.

Namun, JCH ini dapat kembali melakukan pelunasan perjalanan ibadah haji tahun depan dengan besaran sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

"Jika tahun depan Kerajaan Arab Saudi sudah membuka perjalanan haji maka biaya pelunasan yang telah ditarik dapat dilunasi kembali untuk berangkat ke tanah suci Mekah. Jadi, bukan pembatalan," katanya.
Baca juga: Delapan calon jamaah haji Kota Palembang mengundurkan diri

Dia menjelaskan, setelah adanya keputusan pembatalan pemberangkatan jamaah pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021, Kementerian Agama RI mempersilahkan bagi JCH yang batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang telah dibayarkan.

Hanya saja, Muis mengakui hingga saat ini belum ada satupun JCH yang sudah melakukan pelunasan BPIH menarik kembali dana karena lebih memilih menunggu kloter keberangkatan tahun depan.

Tahapan pengembalian setoran pelunasan BPIH Reguler berdasarkan ketentuan KMA 660/2021, yakni JCH mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama OKU.

Adapun syaratnya pengembalian setoran haji ini antara lain yaitu menyertakan bukti asli pelunasan BPIH yang dikeluarkan Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH dan foto copy buku tabungan atas nama jamaah yang masih aktif.

"Permohonan jamaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi (Kasi) yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag kabupaten/kota," ujarnya.
Baca juga: Menteri Agama akan terbang ke Saudi bahas penyelenggaraan haji 2022