Delapan calon jamaah haji Kota Palembang mengundurkan diri

id batal haji, kemenag palembang, haji palembang, jamaah haji,Tarik dan haji,Setor dana haji, haji 1442 h,berita sumsel, berita palembang, antara palemba

Delapan calon jamaah haji Kota Palembang mengundurkan diri

Arsip - Masjidil Haram di Kota Mekah, Arab Saudi, kembali menyambut kelompok jamaah umrah di tengah pandemi COVID-19 (ANTARA)

Jika jamaah itu mendaftar lagi maka harus antre selama 20 tahun
Palembang (ANTARA) - Sebanyak delapan orang calon jamaah haji di Kota Palembang menarik setoran awal pendaftaran haji sehingga dianggap telah mengundurkan diri dari kepesertaan ibadah haji dan terpaksa kehilangan nomor antre.

Kepala Kemenag Kota Palembang Deni Prinsyah, Senin, mengatakan pengunduran diri tersebut dilatarbelakangi berbagai alasan seperti kondisi jamaah yang sakit hingga tidak memiliki uang lagi untuk biaya menunggu jadwal keberangkatan.

"Jika jamaah itu mendaftar lagi maka harus antre selama 20 tahun," ujarnya.
Baca juga: Menteri Agama akan terbang ke Saudi bahas penyelenggaraan haji 2022
Menurut dia, penarikan setoran awal haji memang dibolehkan setelah pemerintah membatalkan pemberangkatan ibadah haji 1442 H, penarikan dana tersebut dilakukan dengan dua mekanisme.

Mekanisme pertama bagi jemaah haji yang sudah membayar biaya pendaftaran sebesar Rp25 juta maka dapat menarik setoran haji setelah memenuhi persyaratan.

Baca juga: Arab Saudi ingin pastikan keselamatan jamaah haji
Dampaknya otomatis nomor kursi atau antrean jamaah haji tersebut akan dicabut dan dianggap mengundurkan diri, kata dia.

Sedangkan mekanisme kedua yakni penarikan dana pelunasan haji tanpa mengambil dana setoran awal, bagi jemaah haji yang tertunda keberangkatannya dan hanya menarik setoran pelunasan Rp10 juta, berarti mereka masih dianggap sebagai calon peserta haji.

Baca juga: Kemenag OKU sebut belum ada JCH tarik BPIH
"Nomor antreannya tidak hilang, hamya nanti menyesuaikan saja dengan ketetapan tahun berikutnya, jadi tinggal menambahkan dana yang kurang," kata Deni menjelaskan.

Ia menambahkan, syarat jamaah untuk menarik dana baik setoran maupun pelunasan harus menyertakan surat permohonan bermaterai dilengkapi bukti penyetoran uang di bank, bukti peserta haji, dan nomor rekening.