Kemenag OKU sebut belum ada JCH tarik BPIH

id Biaya Perjalanan Ibadah Haji, JCH OKU, belum tarik BPIH, Kemenag OKU

Kemenag OKU sebut belum ada JCH tarik BPIH

Kasi Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Abdul Muis. (ANTARA/Edo Purmana/21)

Baturaja (ANTARA) - Kasi Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Abdul Muis menyebutkan belum ada Jemaah Calon Haji (JCH) di wilayahnya yang menarik Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) setelah adanya pembatalan keberangkatan haji tahun ini.

"Dari 297 Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang batal berangkat ke tanah suci Mekah tahun ini belum ada satupun yang menarik BPIH," kata Abdul Muis di Baturaja, Kamis.

Dia menjelaskan, setelah adanya keputusan pembatalan pemberangkatan jamaah pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021, Kementerian Agama RI mempersilahkan bagi JCH yang batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan BPIH yang telah dibayarkan.

Dia menjelaskan, tahapan pengembalian setoran pelunasan BPIH Reguler berdasarkan ketentuan KMA 660/2021, yakni JCH mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama OKU.

Adapun syaratnya pengembalian setoran haji ini antara lain yaitu menyertakan bukti asli pelunasan BPIH yang dikeluarkan Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH dan fotocopy buku tabungan atas nama jamaah yang masih aktif.

"Permohonan jamaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi (Kasi) yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kabupaten/Kota," ujarnya.

Meskipun demikian, kata dia, hingga saat ini diketahui ratusan JCH asal Kabupaten OKU lebih memilih menunggu keberangkatan haji tahun depan dengan tidak menarik BPIH yang telah disetorkan tersebut.

Ratusan JCH ini sebelumnya telah melunasi biaya haji di enam bank penerima setoran meliputi Bank Sumsel Babel, Bank Sumsel Babel Syariah Cabang Baturaja, Bank BNI Syariah, BRI Syariah, BSM dan Bank Muamalat.

"Alhamdulillah belum ada JCH yang menarik BPIH. Jika setoran haji ditarik semua, maka dinyatakan mengundurkan diri dan tidak bisa berangkat tahun depan. Kita sama-sama berdoa semoga COVID-19 segera berakhir sehingga pada 2022 JCH OKU dapat berangkat ke tanah suci Mekah untuk menjalankan ibadah haji," ujarnya.