Polisi selidiki kasus penipuan Rp250 juta diduga melibatkan Cabup Labura

id Andriyana Lim,penipuan warga,calon Bupati Labuhanbatu Utara,Polres Labuhanbatu,penipuan dan pengelapan,Direktur RSUD Kotapinang,Aswin Syahputra Dalimu

Polisi selidiki kasus penipuan Rp250 juta diduga melibatkan Cabup Labura

Pelapor Andriyana Lim warga Kota Rantauprapat melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp250 juta di Polres Labuhanbatu yang melibatkan calon Bupati Labuhanbatu Utara, Ahmad Rizal Munthe. (ANTARA/Kurnia Hamdani)

Rantauprapat, Sumut (ANTARA) -

Kepolisian Resor Labuhanbatu menyelidiki kasus dugaan tindak pidana penipuan atau pengelapan uang Rp250 juta yang melibatkan seorang calon Bupati Labuhanbatu Utara berinisial ARM.

"Betul ada laporan masuk sesuai surat tanda terima laporan polisi. Saat ini dalam proses penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit ketika dihubungi, Kamis (12/11) siang.

Ia menyampaikan, saat ini Tim Satreskrim Polres Labuhanbatu sudah memeriksa saksi-saksi pelapor Andriyana Lim dengan laporan polisi nomor STTPL/1612/XI/2020/SPKT RES-LB dalam dugaan tindak pidana penipuan dan pengelapan atas nama Aswin Syahputra Dalimunthe dan teman-teman.


Baca juga: Polisi selidiki delapan akun medsos diduga sebar video mirip artis Gisel

Pelapor Andriyana Lim menjelaskan, dugaan penipuan dan penggelapan berawal dari orang dekat ARM bernama Aswin Syahputra Dalimunthe melakukan komunikasi dan bertemu di bulan Agustus 2020 di Rantauprapat.

Mereka meminta dibantu penyelesaian uang untuk menutupi sisa utang-piutang terlapor sebanyak Rp300 juta di tahun 2017 kepada mantan Direktur RSUD Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan berinisial DA.

Uang tersebut harus diserahkan sebelum pencalonannya menjadi calon kepala daerah di Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan menjanjikan imbalan sejumlah uang tambahan pada bulan Desember 2020.

Menurut Andriyana, uang Rp250 juta diserahkan pada Rabu, 2 September 2020 di kediamannya di Jalan Bypass/Adam Malik Rantauprapat, dengan catatan dikembalikan secara bertahap, yakni Rp100 juta pada 10/09/2020, Rp50 juta pada 10/10/2020, Rp50 juta pada 10/11/2020 dan Rp50 juta pada 08/12/2020. Namun setelah waktu yang disepakati terlapor tidak menunjukkan itikad baik dan hanya memberikan janji palsu.

"Aswin dan ARM minta tolong kepada saya pake duit, untuk menyelesaikan utangnya dengan DA sebanyak Rp250 juta, setelah jatuh tempo ditagih selalu mengelak," katanya.

Andriyana menjelaskan, dalam pertemuan itu terlapor ARM melalui video panggilan langsung Aswin meminta bantuan kepada Andriyana berupa pemakaian uang Rp250 juta untuk menutupi sisa utangnya kepada DA.

Baca juga: Polisi tangkap penyebar video asusila mirip artis Gisel

ARM ketika dikonfirmasi keterlibatannya dalam dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp250 juta belum dapat memberikan keterangan. Upaya konfirmasi secara langsung maupun melalui telepon dan pesan singkat belum ditanggapi. 

Sementara, Aswin Syahputra Dalimunthe ketika dihubungi meminta waktu untuk menjelaskan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan itu.

Pihaknya membantah telah melakukan penipuan dan pengelapan sejumlah uang Rp250 juta dengan perjanjian pembayaran secara bertahap. "Dimana menipu, tidak pernah kita menipu bos, salah itu, biarkan dulu, nanti cerita kronologisnya" kata Aswin.