Bareskrim tegaskan penetapan Alvin Lim sebagai tersangka sesuai aturan

id alvin lim tersangka,kejaksaan sarang mafia,pengacara alvin lim,bareskrim polri,berita sumsel, berita palembang,hak imunitas pengacara

Bareskrim tegaskan penetapan Alvin Lim sebagai tersangka sesuai aturan

Advokat Alvin Lim. (ANTARA/Indra)

Jakarta (ANTARA) - Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Polisi Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menegaskan penetapan Alvin Lim sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian sudah sesuai aturan dan tidak melanggar hak imunitas pengacara.

Ketentuan ini terungkap dari hasil sidang gugatan praperadilan yang dua kali dilakukan oleh Alvin Lim yang menyatakan langkah kepolisian menetapkan tersangka sudah benar.

"Artinya proses yang dilakukan oleh kepolisian terkait penetapan tersangka itu sudah sah, sudah digugat di praperadilan," kata Vivid di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.

Vivid menuturkan kasus itu bermula dari laporan polisi yang diterima sejak September 2022 dan ada sebanyak delapan laporan polisi yang dilayangkan oleh Persatuan Jaksa (Persaja). Dari hasil laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan dan telah memeriksa 28 saksi serta delapan saksi ahli, meliputi ahli ITE, pidana, bahasa, sosiologi dan kode etik advokat.

"Jadi, sudah kami lakukan tahapan-tahapan tersebut, kemudian kami melakukan gelar (perkara) untuk menaikkan ke tingkat berikutnya, yaitu tahap penyidikan," kata Vivid memaparkan.

Dari penyidikan tersebut, penyidik melakukan penetapan tersangka terhadap Alvin Lim. Ia dikenakan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan dan/atau pencemaran nama baik, dan/atau fitnah pemberitaan bohong mengeluarkan pemberitaan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar memberikan keterangan pers kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (30/8/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)