Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap 11 mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
"Hari ini, penyidik KPK lakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai 10 Agustus 2020 sampai dengan 19 September 2020 untuk 11 tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan perpanjangan penahanan terhadap 11 tersangka dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara.
Baca juga: Terbukti terima suap, KPK tahan 11 mantan Anggota DPRD Sumut
Sebelumnya, 11 tersangka tersebut telah ditahan KPK sejak Rabu (22/7), yakni Sudirman Halawa (SH), Ramli (R), Syamsul Hilal (SHI), Irwansyah Damanik (ID), Megalia Agustina (MA), dan Ida Budiningsih (IB) ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK
Selanjutnya Robert Nainggolan (RN), Layani Sinukaban (LS), Japorman Saragih (JS), Jamaluddin Hasibuan (JH), dan Rahmad Pardamean Hasibuan (RPH) ditahan di Rutan Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Untuk diketahui pada Kamis (30/1), KPK telah mengumumkan 14 mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka.
Dua tersangka lainnya, yakni Ahmad Hosein Hutagalung (AHH) dan Mulyani (M) telah ditahan sejak Selasa (28/7).
Baca juga: Anggota DPRD Sumut aniaya dua anggota polisi ditetapkan jadi tersangka
Untuk satu tersangka lain, yakni Nurhasanah (N), KPK menerima informasi bahwa setelah yang bersangkutan mengikuti "rapid test" didapatkan hasil reaktif sehingga KPK menjadwalkan ulang pemanggilan yang waktunya akan diinformasikan lebih lanjut.
Ke-14 orang tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Pertama, terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012 sampai dengan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut. Kedua, persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.
Ketiga, pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut. Keempat, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut tahun 2015.
Baca juga: KPK panggil 14 orang mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka suap
Atas perbuatannya, 14 orang itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Polisi dalami dugaan pelemparan terhadap kedua calon gubernur Sumut
Jumat, 8 November 2024 15:38 Wib
Bentrok gegara masalah lahan yang tewaskan dua warga, belasan pemuda jadi tersangka
Sabtu, 26 Oktober 2024 8:15 Wib
65 menit duel emas "dramatis"
Minggu, 22 September 2024 11:29 Wib
Sampai jumpa di PON XXII/2028 NTB-NTT
Jumat, 20 September 2024 22:45 Wib
Sumsel finish di peringkat ke-21 PON XXI/2024
Jumat, 20 September 2024 21:37 Wib
Jabar hattrik Juara Umum PON
Jumat, 20 September 2024 21:26 Wib
Klasemen perolehan medali PON XXI/2024 Aceh Sumut, Jumat (20/9/2024)
Jumat, 20 September 2024 8:40 Wib
Jakarta incar menyalip di "tikungan terakhir"
Kamis, 19 September 2024 16:26 Wib