Pengamat nilai Polri harus jawab tudingan IPW soal kasus buronan Joko Tjandra

id Polri jawab tudingan IPW,Sisno Adiwinoto, joko tjandra,ipw, neta s pane

Pengamat nilai Polri harus jawab tudingan IPW soal kasus buronan Joko Tjandra

ilustrasi

Jakarta (ANTARA) - Pengamat Kepolisian Sisno Adiwinoto menilai Polri harus segera menjawab tudingan yang dilayangkan oleh Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane terkait adanya dugaan persekongkolan jahat yang dilakukan para jenderal polisi dalam melindungi buronan Joko Tjandra.

"Agar marwah institusi kepolisian tidak dirusak lebih jauh oleh tuduhan NP (Neta Pane), semestinya pimpinan Polri perlu mengambil langkah proaktif melakukan investigasi internal dan juga melakukan klarifikasi atas tuduhan NP," ujar Sisno dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.

Sisno menilai, tudingan yang dilayangkan IPW terhadap institusi Polri terkait adanya pemufakatan jahat para petinggi kepolisian dalam melindungi Joko Tjandra cenderung tendensius.

Terlebih, kata dia, narasi opini publik yang dibangun oleh Neta tidak didukung bukti yang kuat dan terverifikasi. "NP hanya bertopang pada bukti surat jalan, surat keterangan dari dokkes tentang bebas COVID-19 dan foto selfie," kata dia.

Sisno mengatakan, apa yang dilakukan oleh IPW merupakan tuduhan bagi institusi negara yang memiliki akibat hukum yang sangat serius dan harus dipertanggungjawabkan apabila tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan secara hukum.

"Tuduhan ini sangat tendensius, spekulatif, tidak didukung bukti yang kuat yang sudah diverifikasi, sangat liar, menggeneralisasi suatu perbuatan yang hanya dilakukan oleh oknum menjadi tuduhan yang sepertinya dilakukan oleh institusi," ucap dia.

Lebih lanjut Sisno mengatakan, tudingan IPW itu juga berpotensi mendelegitimasikan kredibilitas lembaga Polri dan menurunkan moral anggota Polri secara umum.

Oleh karena itu, guna menjaga marwah institusi kepolisian, Sisno menyarankan agar Polri segera mengambil langkah proaktif dan melakukan investigasi internal, serta melakukan klarifikasi atas tuduhan-tuduhan yang dilayangkan oleh IPW.

"Sekaligus mengambil langkah-langkah hukum apabila terbukti bahwa NP dan IPW telah melakukan suatu rekayasa politis yang serius kepada personil Polri dan Lembaga Polri," kata dia.