Polda Sumsel tegakkan aturan penumpang selama pemberlakuan PSBB

id kapolda, polda susmel, penegkan hukum pembatasan penumpang ,psbb palembang, psbb prabumulih

Polda Sumsel tegakkan aturan penumpang selama pemberlakuan PSBB

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri. (ANTARA/Yudi Abdullah/20)

Selama masa PSBB pengemudi kendaraan roda empat pribadi dan umum diwajibkan hanya boleh membawa penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraannya
Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan berupaya membantu menegakkan aturan pembatasan penumpang bagi kendaraan umum dan pribadi selama diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) 14 hari terhitung sejak 20 Mei 2020 di Kota Palembang dan 26 Mei di Kota Prabumulih.

"Aturan pembatasan penumpang di kendaraan umum dan pribadi perlu ditegakkan untuk mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di dua kota berstatus zona merah itu," kata Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri ,di Palembang, Selasa.

Sesuai dengan ketentuan PSBB, pengemudi ojek daring (online) dan ojek pangkalan dilarang mengangkut penumpang.

Pengemudi ojek hanya boleh melayani pengantaran barang dan makanan selama masa PSBB yang dijadwalkan berlangsung hingga Juni 2020 itu.

Aturan pembatasan penumpang juga berlaku bagi pengemudi mobil pribadi dan angkutan umum perkotaan (angkot) maupun yang berbasis aplikasi daring.

Selama masa PSBB pengemudi kendaraan roda empat pribadi dan umum diwajibkan hanya boleh membawa penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraannya.

Baca juga: Pelanggar PSBB di Kota Palembang masih diberi keringanan
Baca juga: Presiden perintahkan TNI dan Polri ada di setiap keramaian


Jika pengemudi kendaraan roda dua dan empat terjaring petugas di jalan tidak mematuhi aturan pembatasan penumpang akan dikenakan sanksi mulai dari teguran, kerja sosial membersihkan fasilitas umum hingga denda administratif paling sedikit Rp100.000 hingga jutaan rupiah.

Sejak diberlakukannya PSBB, sudah cukup banyak yang diberikan sanksi kepada pengemudi yang terbukti melanggar aturan itu, namun sanksinya sebagian besar berupa teguran dan hukuman ringan dan secara bertahap diterapkan sanksi berat jika masih banyak yang tidak mematuhi aturan itu.

Dengan diterapkannya sanksi tersbeut diharapkan bisa memberikan efek jera bagi masyarakat ang tidak mematuhi aturan PSBB, kata Kapolda..

Sementara sebelumnya Wali Kota Palembang, Harnojoyo menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 122/KPTS/Dinkes/2020 pasal 38 Tentang PSBB COVID-19 di kota setempat, diatur ketentuan bahwa setiap pengguna sepeda motor pribadi, umum maupun berbasis aplikasi, tidak boleh membawa penumpang.

Meskipun sudah sangat jelas aturan itu, pihaknya memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang menggunakan sepeda motor masih diperbolehkan membawa penumpang/berboncengan asal memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, selalu menggunakan masker atau tetap mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 saat berkendara.

Pengemudi sepeda motor boleh berboncengan dengan orang yang satu keluarga atau beralamat sama dibuktikan dengan KTP atau identitas lainnya, sedangkan bagi pengemudi mobil harus mematuhi ketentuan muatan penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan, jika melanggar ketentuan itu akan diberikan sanksi hukuman kerja sosial dan denda sejumlah uang, kata Harnojoyo.

Baca juga: 10 anggota Polda dan ASN kreatif di tengah COVID-19 terima penghargaan