Ketua DPRD Muara Enim diduga terima suap proyek senilai Rp3 miliar
ROF diduga memberikan "commitment fee" sebesar 5 persen dari total nilai proyek kepada pihak-pihak selain AYN sebagai Bupati Muara Enim 2018-2019
Jakarta (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB (AHB) diduga menerima suap Rp3,031 miliar terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2019.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, telah mengumumkan Aries bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi (RS) sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut.
"ROF diduga melakukan pemberian sebesar Rp3,031 miliar dalam kurun waktu Mei-Agustus 2019 kepada AHB di rumah AHB. Pemberian ini diduga berhubungan dengan "commitment fee" perolehan ROF atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui jumpa pers yang disiarkan langsung akun Youtube KPK, di Jakarta, Senin.
ROF adalah Robi Okta Fahlefi (ROF) dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari yang sebelumnya telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka bersama Bupati Muara Enim Ahmad Yani (AYN) dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar (EM).
Baca juga: KPK tak mau koar-koar, langsung tangkap Ketua DPRD Muara Enim
Baca juga: KPK tangkap dua pejabat penting Muara Enim terkait kasus suap Bupati nonaktif Ahmad Yani
Robi telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Ahmad Yani dan Elfin masih menjalani persidangan.
Lebih lanjut, Alex mengungkapkan pada awal 2019, Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019.
"Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, ROF diduga memberikan "commitment fee" sebesar 5 persen dari total nilai proyek kepada pihak-pihak selain AYN sebagai Bupati Muara Enim 2018-2019," ujarnya.
Selain itu, kata Alex, Robi juga diduga melakukan pemberian sebesar Rp1,115 miliar kepada Ramlan selaku Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
"Selain itu, ROF juga diduga memberikan satu unit telepon genggam merek Samsung Note 10 yang diberikan dalam kurun waktu Desember 2018-September 2019 yang bertempat di Citra Grand City Cluster Sommerset dan di rumah RS," ungkap Alex.
Baca juga: Aris HB dan Ramlan Suryadi jalani pemeriksaan di Gedung KPK, keduanya ditangkap di Palembang kemarin
Pemberian itu diduga terkait dengan "commitment fee" perolehan Robi atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim.
Adapun tersangka Aries dan Ramlan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, telah mengumumkan Aries bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi (RS) sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut.
"ROF diduga melakukan pemberian sebesar Rp3,031 miliar dalam kurun waktu Mei-Agustus 2019 kepada AHB di rumah AHB. Pemberian ini diduga berhubungan dengan "commitment fee" perolehan ROF atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui jumpa pers yang disiarkan langsung akun Youtube KPK, di Jakarta, Senin.
ROF adalah Robi Okta Fahlefi (ROF) dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari yang sebelumnya telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka bersama Bupati Muara Enim Ahmad Yani (AYN) dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar (EM).
Baca juga: KPK tak mau koar-koar, langsung tangkap Ketua DPRD Muara Enim
Baca juga: KPK tangkap dua pejabat penting Muara Enim terkait kasus suap Bupati nonaktif Ahmad Yani
Robi telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Ahmad Yani dan Elfin masih menjalani persidangan.
Lebih lanjut, Alex mengungkapkan pada awal 2019, Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019.
"Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, ROF diduga memberikan "commitment fee" sebesar 5 persen dari total nilai proyek kepada pihak-pihak selain AYN sebagai Bupati Muara Enim 2018-2019," ujarnya.
Selain itu, kata Alex, Robi juga diduga melakukan pemberian sebesar Rp1,115 miliar kepada Ramlan selaku Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
"Selain itu, ROF juga diduga memberikan satu unit telepon genggam merek Samsung Note 10 yang diberikan dalam kurun waktu Desember 2018-September 2019 yang bertempat di Citra Grand City Cluster Sommerset dan di rumah RS," ungkap Alex.
Baca juga: Aris HB dan Ramlan Suryadi jalani pemeriksaan di Gedung KPK, keduanya ditangkap di Palembang kemarin
Pemberian itu diduga terkait dengan "commitment fee" perolehan Robi atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim.
Adapun tersangka Aries dan Ramlan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.