Presiden Jokowi lantik Gubernur dan Wagub DIY

id pelantikan gubernur diy,presiden lantik gubernur dan wagub diy,presiden jokowi,gubernur diy,Sri Sultan HB X, Paku Alam X

Presiden Jokowi lantik Gubernur dan Wagub DIY

Presiden Joko Widodo (kedua kiri) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kedua kanan) didampingi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (tengah) bersama Sri Sultan Hamengku Buwono X (kiri) dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam X (kanan) diiringi personel Paspampres melakukan prosesi kirab saat pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/10/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww/aa.

Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam X di Istana Negara, Senin, sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta masa jabatan 2022-2027.
Sebelum pengambilan sumpah, Presiden Jokowi terlebih dahulu menyerahkan petikan surat keputusan (SK) presiden kepada calon gubernur dan wakil gubernur DIY di Istana Merdeka.

Setelah proses itu, Presiden dengan didampingi Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersama Sri Sultan HB X dan Paku Alam X melakukan kirab menuju tempat pelantikan di Istana Negara.

Setibanya di Istana Negara, Sri Sultan HB X dan Paku Alam X dilantik berdasarkan SK Presiden Nomor 90 P Tahun 2022 tentang Pengesahan, Pemberhentian, dan Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Masa Jabatan Tahun 2022-2027.

"Mengesahkan penetapan dalam jabatan terhitung sejak saat pengucapan sumpah janji," kata Deputi Bidang Administratur Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti yang membacakan SK presiden tersebut.

Selanjutnya, Sri Sultan HB X dan Paku Alam X membaca sumpah jabatan di hadapan Presiden.

"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur dan wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa," kata Sri Sultan KB X dan Paku Alam X.

Turut hadir dalam pelantikan itu antara lain, Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan sejumlah pejabat lain.