Bupati OKU Timur minta PPPK budayakan kerja harmonis dan berinovasi

id Pelantikan PPPK, pegawai pemerintah, budaya kerja, abdi negara, Pemkab OKU Timur

Bupati OKU Timur minta PPPK budayakan kerja harmonis dan  berinovasi

Bupati OKU Timur Lanosin Hamzah melantik ASN dan PPPK, Kamis. ANTARA/HO-Diskominfo OKU Timur

Martapura (ANTARA) - Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatra Selatan, Lanosin Hamzah meminta ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang baru dilantik agar mengembangkan budaya kerja yang harmonis dan berinovasi dalam membangun daerah.

"Setiap ASN dan PPPK harus menerapkan budaya kerja yang harmonis dan berinovasi di lingkungan kerja masing-masing," kata Bupati Lanosin saat melantik sebanyak 1.276 PPPK dan 236 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Balai Rakyat Martapura, Kabupaten OKU Timur, Kamis.

Dia mengatakan, PPPK sebagai orang-orang yang terpilih agar senantiasa menunjukkan loyalitas, dedikasi dan rasa solidaritas terhadap organisasi sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat.

Selain itu, meningkatkan komitmen selama masa perjanjian kerja karena menjadi komponen utama dalam evaluasi sebagai penentu perpanjangan perjanjian kerja ke depan.

Bupati juga berharap ASN dan PPPK yang dilantik dapat menanamkan jiwa dan niat pengabdian yang baik, menjalankan tugas dan tanggung jawab serta berkontribusi dalam membangun OKU Timur Maju Lebih Mulia.

"Saya juga mengambil kebijakan agar PPPK dikontrak maksimal setiap 5 tahun sekali agar kepercayaan yang saya berikan dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Bupati OKU Timur Lanosin Hamzah. (ANTARA/HO-Diskominfo OKU Timur)
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKU Timur Sutikman menambahkan jumlah ASN yang dilantik pada formasi 2024 ini sebanyak 1.512 orang terdiri atas CPNS berjumlah 236 orang dan 1.276 PPPK.

Menurutnya, dalam perekrutan pegawai formasi 2024 ini telah melalui proses yang sangat panjang, namun berkat dukungan penuh dari Bupati OKU Timur Lanosin Hamzah bersama BKN Regional 7 Palembang semua usul NIP rampung.

Sementara, Kepala BKN Regional 7 Palembang, Prima Sefriza menegaskan bahwa CPNS yang dilantik hari ini tidak boleh mengajukan pindah selama masa kerja di bawah 10 tahun dengan alasan apapun.

Jika tetap mengajukan usulan pindah tugas ke luar daerah maka surat pengajuan pindah dianggap sebagai pengunduran diri.

"Begitu juga dengan PPPK yang diangkat dari honorer di daerah tertentu maka wajib mengabdi di daerahnya sendiri," tegas dia.

Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.