Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita beberapa dokumen dan alat komunikasi hasil penggeledahan di Kantor Advokat Rakhmat Santoso and Partner serta rumah yang berlokasi di Surabaya, Selasa.
Penggeledahan itu dilakukan dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011—2016.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD), Rezky Herbiyono (RHE), swasta atau menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS).
"Di dalam penggeledahan yang tadi sudah dilakukan penyidik, juga menemukan beberapa dokumen yang kami anggap terkait dengan berkas perkara serta alat komunikasi juga kemudian bagian yang nantinya akan dilakukan penyitaan," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Rakhmat Santoso and Partner adalah kantor pengacara milik adik dari istri Nurhadi, Tin Zuraida.
Penggeledahan itu, kata Ali, juga sebagai upaya keseriusan KPK dalam pencarian tiga tersangka yang telah masuk dalam status daftar pencarian orang (DPO) itu.
"Ini semua dilakukan juga sebagai upaya keseriusan penyidik untuk terus menindaklanjuti informasi yang kami terima dari masyarakat, temasuk data yang telah dimiliki oleh penyidik terkait dengan pencarian dari para tersangka," ujar Ali.
Selain itu, lanjut dia, penyidik KPK juga telah menggeledah beberapa lokasi di Jakarta sebagai upaya mencari para tersangka tersebut.
"Itu sebagai upaya pencarian berdasarkan informasi masyarakat dan data tempat-tempat yang kami miliki. Namun, memang sampai malam ini kami belum terkonfirmasi dari teman-teman penyidik apakah para DPO ini sudah ditangkap atau belum," ujar Ali.
Namun, dia enggan memerinci lokasi-lokasi mana saja yang telah digeledah di Jakarta tersebut.
"Tentu kami tidak bisa menyampaikan kepada rekan-rekan dan masyarakat semua, tempat-tempat mana yang sudah dilakukan penggeledahan dan tentunya nanti masih akan ditindaklanjuti karena ternyata ketika kami melakukan upaya paksa itu 'kan belum mendapati para tersangka untuk bisa ditangkap dan dibawa ke Kantor KPK," katanya.
Namun, dia membenarkan bahwa lokasi yang digeledah di Jakarta itu bersumber dari informasi yang diberikan oleh Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar dan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).
"Salah satunya tempat yang berdasarkan informasi kemarin, kami tahu disampaikan oleh masyarakat," ungkap Ali.
KPK pada tanggal 16 Desember 2019 telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.