Legislator: Pelecehan seksual oknum dosen coreng pendidikan

id dprd kalteng,sriosako, upr,palangka raya,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, palembang hari ini, jembat

Legislator: Pelecehan seksual oknum dosen coreng pendidikan

Legislator Kalteng Sriosako (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika)

Palangka Raya (ANTARA) - Legislator Provinsi Kalimantan Tengah, Sriosako mengatakan tindak pelecehan seksual oleh oknum dosen di Universitas Negeri Palangka Raya (UPR) terhadap  sejumlah mahasiswi, telah mencoreng dunia pendidikan di provinsi setempat.

"Kejadian itu sangat mencoreng dunia pendidikan di universitas di Kalimantan Tengah dan tidak seharusnya sampai terjadi," katanya di Palangka Raya, Kamis.

Menurut politisi Demokrat itu, dengan adanya kejadian tersebut berbagai sisi positif dan keberhasilan pelaksanaan pendidikan di provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai dan Bumi Pancasila" itu seolah terbalik.

"Berbagai prestasi yang ada itu kemudian tercoreng dengan adanya kejadian yang sedikit tapi terlihat besar itu. Seperti pepatah akibat nila setitik rusak susu sebelanga," kata pria yang kembali terpilih sebagai legislator Kalteng itu.

Untuk itu, berbagai pihak terkait diminta untuk segera menyelesaikan dugaan kasus pelecehan seksual oleh oknum dosen terhadap sejumlah mahasiswi di universitas tertua di Kalteng itu.

Setiap proses juga harus dilakukan secara adil, terbuka dan serta transparan dalam rangka penegakan hukum dan upaya mengembalikan nama baik pelaksanaan pendidikan di Kalteng.

"Baik anak didik maupun tenaga pengajar pun juga harus bersama-sama menjaga nama baik dunia pendidikan di Kalteng. Jangan sampai seperti itu terjadi lagi," kata Sriosako.

Polda Kalteng telah menetapkan dosen UPR berinisial PS telah sebagai tersangka.

"Setelah kami lakukan pemanggilan sebagai tersangka akhirnya pelaku datang ke Polda memenuhi panggilan penyidik," kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Ilham Salahudin, melalui Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan. Namun sampai saat ini oknum dosen yang mengajar di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UPR tersebut belum dapat dimintai keterangan.