Lieus Sungkharisma ditangkap akibat dugaan makar

id Lieus Sungkharisma,Makar,Polda Metro Jaya

Lieus Sungkharisma ditangkap akibat dugaan makar

Sejumlah polisi mengawal juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Lieus Sungkharisma untuk diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/5/2019). Bareskrim Polri melimpahkan kasus dugaan penyebaran hoaks dan makar yang diduga melibatkan Lieus kepada Dit Reskrimum Polda Metro Jaya. (ANTARA NEWS/Aditya Pradana Putra)

Jakarta (ANTARA) - Pihak kepolisian menangkap Juru Kampanye Nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Lieus Sungkharisma, Senin ini, atas kasus dugaan tindakan makar dan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi.

"Ya benar ditangkap. Kasus ini merupakan limpahan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya dan sudah dilimpahkan ke Ditreskrimum," kata Argo.

Meski demikian, Argo belum merinci lebih jauh ihwal penangkapan terhadap Lieus yang dilaporkan saat ini telah berada di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Lieus tiba di lokasi dengan tangan terborgol sekira pukul 10.10 WIB. Dengan dikawal beberapa anggota polisi, Lieus langsung masuk menuju ruang pemeriksaan.

Dirinya mengatakan, penangkapan terhadap dirinya tak dapat membuat rakyat takut untuk berjuang.

"Diborgol lagi kan tidak apa-apa buat saya sih, ini namanya perjuangan tidak pernah bisa bikin takut rakyat, rakyat akan terus berjuang bukan karena dipanggil ditangkap terus berhenti," tutur Lieus.

Namun demikian, Lieus menilai penangkapan terhadap dirinya tidak adil karena tata cara yang dinilainya melebihi batas.

"Saya langsung ditarik, saya diangkat kaya obok-obok yakan. Tidak adil lah inilah," ujar Lieus sambil berjalan menuju ruangan.

Diketahui, Lieus dilaporkan seorang warga bernama Eman Soleman ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5) malam. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim.

Dalam laporan polisi itu, Lieus disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

Akan tetapi hingga saat ini belum diketahui peristiwa apa yang menjadikan Lieus harus ditangkap oleh pihak kepolisian dalam kasus dugaan makar.