20 terapis WNA di palembang terancam dideportasi

id wna,terapis asing,berita sumsel,berita palembang,antara sumsel,antara palembang,Kantor Imigrasi Kelas 1,Ruang Detensi Imigrasi,Kanwil Kemenkumham

20 terapis WNA di palembang terancam dideportasi

Petugas menggiring Warga Negara Asing (WNA) yang diamankan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Selatan, Palembang. (ANTARA News Sumsel/Nova Wahyudi/dol)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Sebanyak 20 warga negara asing yang diamankan oleh tim gabungan Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan, Rabu (9/1), atas dugaan membuka usaha jasa pengobatan terapi di Hotel Novotel Palembang, terancam dideportasi.

"Untuk menentukan status hukum WNA yang diamankan itu, tindakan selanjutnya termasuk pemulangan secara paksa (deportasi) ke negara asal mereka," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumsel Sudirman D. Hury ketika memberikan keterangan pers terkait dengan penangkapan WNA di Palembang, Kamis.

Tim gabungan dalam suatu operasi intelijen Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel yang mengamankan WNA itu, kata Sudirman, melibatkan personel Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Badan Intelijen Strategis TNI Kodam II Sriwijaya, dan unsur kepolisian.

 
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Sudirman D Hury (kedua kiri depan) didampingi Kabid Inteldak dan Sisinfokim Sjahchril (kiri depan), Kakanim Palembang Hasrullah (kanan depan) dan Kadiv Keimigrasian Hendro Tri Prasetyo (kedua kanan depan) memperlihatkan barang bukti saat rilis penangkapan Warga Negara Asing (WNA) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Selatan, Palembang. (ANTARA News Sumsel/Nova Wahyudi/dol)
Sudirman mengatakan bahwa tim gabungan itu mengamankan 16 warga negara Malaysia, dua warga Hongkong, serta warga Irlandia dan Belgia masing-masing satu orang.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan wawancara mendalam, 17 WNA itu mengaku sebagai sukarelawan kegiatan terapi Chris Leong Method (CLM) di Indonesia, satu orang koordinator kegiatan, dan satu orang pekerja di CLM Malaysia yang bertugas sebagai pengatur keuangan.

Dari rombongan terapis yang diamankan itu, kata dia, terungkap satu orang sebagai pemilik usaha pengobatan terapi CLM bernama Leong Yann Kong warga Malaysia.

 
Petugas menggiring Warga Negara Asing (WNA) yang diamankan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Selatan, Palembang. (ANTARA News Sumsel/Nova Wahyudi/dol)
Sesuai keterangan yang diperoleh dari Leong Yann Kong sebelumnya, dia juga pernah diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada bulan Desember 2017, kemudian kelompoknya dideportasi ke Malaysia.

Sudirman menduga 20 WNA itu melakukan penyalahgunaan keimigrasian masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan bebas visa kunjungan (BVK). Namun, mereka melakukan kegiatan penyediaan jasa pengobatan terapi.

Menurut pengakuan WNA tersebut, mereka melakukan kegiatan "charity" (amal). Namun, berdasarkan hasil penyamaran Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel Hendro Tri Prasetyo yang menjadi pasien pengobatan terapi membayar Rp4,5 juta.

Sementara itu, Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Palembang Raja Ulul Azmi mengatakan seluruh terapis dari sejumlah negara asing itu saat ini diamankan di Ruang Detensi Imigrasi (Rudenim) Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Palembang untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan data awal, pengangaman WNA itu sudah memenuhi unsur pelanggaran UU Keimigrasian.

Kendati demikian, kata Raja, memerlukan pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi dokumen pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut dan kepentingan deportasi.