Medan (ANTARA) - Personel Polsek Sunggal mengamankan belasan orang terapis yang bekerja di Griya Pijat De Clasic Spa di Jalan Gagak Hitam, Kota Medan, Sumatera Utara, karena diduga melanggar protokol kesehatan (prokes).
"Selain mengamankan 15 orang terapis itu, juga seorang wanita lainnya yang merupakan resepsionis spa tersebut," kata Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak di Medan, Sabtu.
Ia menyebutkan, penangkapan terapis itu, saat petugas kepolisian menggelar razia penertiban di Griya Pijat, Kamis (1/7) sekira pukul 17.00 WIB.
Personel juga menemukan seorang pria AJL yang diduga tamu di salah satu kamar.
Budiman mengatakan, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp265 ribu, dua buah buku rekapan pengunjung, satu bundel data penjualan harian, satu bundel laporan omset, satu potong pakaian terapis, satu buah mesin edisi Bank BNI dan dua lembar kertas kwitansi.
"Hingga saat ini, keseluruhan yang diamankan telah diserahkan ke Balai Sosial Parawansa, Brastagi, Kabuapaten Karo," ucapnya.
Budiman menambahkan, razia tersebut dilaksanakan sesuai dengan Instruksi Gubernur Sumut Nomor: 188.54/25/INST/2021 Tentang Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19.
Berita Terkait
Pelaku pembunuhan siswi SMP ditangkap dengan dua betis ditembak
Senin, 16 Desember 2024 21:59 Wib
Longsor di Sembahe Deli Serdang sebabkan 20 orang terluka
Kamis, 28 November 2024 21:10 Wib
Polisi sarankan pengendara Medan-Berastagi melalui jalur alternatif
Kamis, 28 November 2024 19:52 Wib
Mensos instruksikan jajaran respon cepat longsor di Padang Lawas
Minggu, 24 November 2024 21:19 Wib
Banjir bandang di Tapsel Sumut, telan korban jiwa dua orang
Sabtu, 23 November 2024 17:55 Wib
22 kurir ganja masuk sel
Selasa, 19 November 2024 21:15 Wib
Psikolog: Penjudi online lakukan detoksifikasi diri menghindari candu
Selasa, 12 November 2024 17:24 Wib
Panglima: Kasus di Deli Serdang Sumut diawali prajurit tegur geng motor
Senin, 11 November 2024 14:19 Wib