Oknum kasir dan terapis hotel terlibat perdagangan orang, barang buktinya alat kontrasepsi
Tarakan (ANTARA) - Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Tarakan, Kalimantan Utara, menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang setelah melakukan penggerebekan di Jaguar Hotel dan SPA di Kota Tarakan pada Rabu (15/2) malam.
"Ketiga tersangka tersebut diketahui selaku pengelola Jaguar Hotel dan SPA yang berperan sebagai kasir dan penerima uang sementara serta terapis," kata Kapolres Tarakan Ajun Komisaris Besar Polisi Ronaldo Maradona T.P.P. Siregar di Tarakan, Sabtu.
Setelah dilakukan pemeriksaan insentif, tim penyidik akhirnya menetapkan tiga orang berinisial IW, AD, dan TH sebagai tersangka.
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa para terapis yang bekerja di Jaguar Hotel dan SPA bertugas melayani tamu untuk melakukan hubungan badan. Hal itu diperkuat dengan ditemukannya beberapa barang bukti, salah satunya alat kontrasepsi.
Ada dua tarif pilihan yang diberlakukan kepada setiap tamu yang ingin mendapatkan servis dari terapis, yakni Rp160 ribu dan Rp350 ribu untuk sekali main.
"Ketiga tersangka tersebut diketahui selaku pengelola Jaguar Hotel dan SPA yang berperan sebagai kasir dan penerima uang sementara serta terapis," kata Kapolres Tarakan Ajun Komisaris Besar Polisi Ronaldo Maradona T.P.P. Siregar di Tarakan, Sabtu.
Setelah dilakukan pemeriksaan insentif, tim penyidik akhirnya menetapkan tiga orang berinisial IW, AD, dan TH sebagai tersangka.
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa para terapis yang bekerja di Jaguar Hotel dan SPA bertugas melayani tamu untuk melakukan hubungan badan. Hal itu diperkuat dengan ditemukannya beberapa barang bukti, salah satunya alat kontrasepsi.
Ada dua tarif pilihan yang diberlakukan kepada setiap tamu yang ingin mendapatkan servis dari terapis, yakni Rp160 ribu dan Rp350 ribu untuk sekali main.