WNA terapis pijat di Palembang diproses pidana

id wna terapis diproses pidana, pidana, wna, imigrasi palembang, kanwil kemkumham tindak wna ilegal, wna ilegal, orang asing, tertibkan wna,terapis asing

WNA terapis pijat di Palembang diproses pidana

Amankan WNA buka praktik terapi pijat di Hotel Novotel Palembang (ANTARA News Sumsel/Yudi Abdullah/)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Sebanyak 20 warga negara asing yang membuka praktik terapi pijat secara ilegal di Kota Palembang, Sumatera Selatan diproses pidana karena berdasarkan bukti dan keterangan tersangka memenuhi unsur pelanggaran izin tinggal.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumsel Sudirman D. Hury, di Palembang, Kamis mengatakan warga negara asing (WNA) itu ditangkap tim gabungan Imigrasi Palembag 9 Januari 2019.

"Saat ditangkap mereka tidak langsung dideportasi. Mereka akan diproses secara pidana," katanya.

Untuk kepentingan menghadapi sidang di Pengadilan Negeri Palembang, WNA itu sejak Selasa (15/1) ditahan di lembaga pemasyarakatan.

Sudirman menjelaskan, 20 WNA tersebut terdiri atas delapan wanita, enam orang di antaranya berasal dari Malaysia dan satu orang dari Irlandia Utara dan Belgia, ditahan di lembaga pemasyarakatan wanita Jalan Merdeka.

Sedangkan 12 orang WNA pria lainnya yang semuanya berasal dari Malaysia, ditahan di lembaga pemasyarakatan Kelas I Pakjo Palembang.

"WNA yang terlibat dalam praktik terapi pijat atau pelayanan pengobatan alternatif secara ilegal itu di bawah koordinasi "Chris Leong Method-CLM" fisioterapis asal Malaysia, katanya.

Menurut Sudriman, 20 WNA yang diduga membuka usaha jasa pengobatan terapi di Hotel Novotel Palembang, diamankan tim gabungan dalam suatu operasi intelijen Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan Rabu (9/1).

Berdasarkan hasil operasi gabungan yang melibatkan personel Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Badan Intelijen Strategis TNI Kodam II Sriwijaya dan unsur kepolisian ditemukan 18 warga Malaysia, dan masing-masing satu orang warga Irlandia dan Belgia diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.

Sudirman mengatakan setelah diperiksa dan wawancara mendalam, WNA itu mengaku sebagai relawan kegiatan terapi "Chris Leong Method-CLM" di Indonesia.

Kemudian dari rombongan terapis yang diamankan itu terungkap satu orang sebagai pemilik usaha pengobatan terapi CLM bernama Leong Yann Kong warga Malaysia.

"Sesuai keterangan yang diperoleh dari Leong Yann Kong sebelumnya dia juga pernah diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada Desember 2017 dan kelompok mereka dideportasi ke Malaysia, katanya.

WNA itu diduga melakukan penyalahgunaan keimigrasian masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) namun melakukan kegiatan penyediaan jasa pengobatan terapi.

Menurut pengakuan WNA tersebut mereka melakukan kegiatan sosial (Charity) sedangkan berdasarkan hasil penyamaran Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel Hendro Tri Prasetyo yang menjadi pasien pengobatan terapi membayar Rp4,5 juta.

Sementara kuasa hukum fisioterapis "Chris Leong Method-CLM", Hendra Wijaya SH mengatakan kliennya Leong Yann Kong akan mengikuti proses hukum tersebut.

"Klien kami akan mengikuti proses hukum yang diajukan pihak Imigrasi Palembang. Kami juga terus berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Malaysia untuk melakukan pembelaan," ujar Hendra.