Palembang (Antarasumsel.com) - Dua pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menjalani sidang perdana kasus korupsi dana hibah APBD tahun 2013 di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin.
Keduanya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel Laonma PL Tobing, dan mantan Kepala Kesbangpol Linmas Sumsel Ikhwanudin dimajukan ke persidangan lantaran diduga telah melakukan penyelewengan dana hingga merugikan negara hingga Rp21 miliar.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tasjrifin dari Kejaksaan Agung, kedua terdakwa melakukan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan dengan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi soal pertanggung jawaban dana bansos dan dana hibah.
Kedua terdakwa memberikan bantuan dana hibah dan bansos kepada LSM dan Ormas tanpa sebelumnya melakukan verifikasi dan evaluasi kepada penerima.
"Ada 382 dan 2.000 lebih penerima yang bermasalah. Total penyelewengan ada Rp16 miliar. Seluruhnya untuk dana yang lain, jadi bertambah menjadi Rp21 miliar. Penerima itu tidak ada yang memenuhi syarat," kata Tasjirifin usai sidang.
Bukan hanya itu saja, adanya permintaan kenaikan anggaran reses anggota DPRD Sumsel pada 2013 juga terkuak dalam dakwaan jaksa yakni dari Rp2,5 miliar menjadi Rp5 miliar.
"Semestinya pengajuan anggaran diajukan oleh sekretariat dewan ke Pemprov Sumsel dan setelah itu baru diajukan ke BPKAD. Namun, ini langsung meminta kepada terdakwa Tobing yang merupakan kepala BPKAD," kata dia.
Sementara itu, Ikhwanudin mengaku akan mengikuti tahapan proses persidangan. Bahkan ia telah memberikan surat kepada ketua majelis hakim untuk penangguhan penahanan.
"Ikut proses sidang saja, tidak ada yang lain. Saya kooperatif jadi minta tidak ditahan," kata Ikhwanudin.
Kedua terdakwa sendiri, didakwa dengan pasal 2 dan 3 Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
Berita Terkait
PLN Wilayah S2JB segera atasi masalah listrik Musirawas Utara
Selasa, 15 Desember 2020 20:42 Wib
Luhut: Pembangkit PLN "Reschedule" jika RKDN kurang
Rabu, 15 Agustus 2018 10:09 Wib
Sidang putusan terdakwa dana hibah ditunda
Kamis, 6 Juli 2017 14:46 Wib
Anggota DPRD Sumsel bersaksi sidang dana hibah
Jumat, 5 Mei 2017 10:01 Wib
Terdakwa korupsi dana hibah ajukan nota pembelaan
Senin, 20 Maret 2017 14:01 Wib
Pemprov siapkan Rp15 Miliar bayar honorer guru
Rabu, 15 Maret 2017 17:18 Wib
Ribuan Guru Sumatera Selatan belum terima honor
Rabu, 15 Maret 2017 9:02 Wib
Pemprov Sumsel minta guru buat rekening pribadi
Kamis, 9 Maret 2017 9:09 Wib