Terbuka bagi Misbakhun ke pengadilan HAM

id pengadila ham, misbakhun, tersangka, bebas

...Terbuka bagi Misbakhun untuk mendapatkan keadilan karena Indonesia sudah melakukan ratifikasi atas konvensi HAM...
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari, mengatakan terbuka jalan bagi mantan anggota DPR, Muhammad Misbakhun, untuk mengadukan nasibnya ke Pengadilan HAM PBB.
        
"Terbuka bagi Misbakhun untuk mendapatkan keadilan karena Indonesia sudah melakukan ratifikasi atas konvensi HAM," ujar Eva di Jakarta, Kamis.
        
Eva mengatakan sebelumnya yang telah melakukan hal itu adalah korban agama minoritas yakni Ahmadyah yang meminta keadilan melalui Pengadilan HAM.
        
"Sistem hukum di Tanah Air banyak yang belum memihak kepada korban, namun memihak pada orang kaya dan pelaku."
   Eva mencontoh seperti banyak kasus buruh yang mengadukan kesewenang-wenangan majikannya di Jawa Timur, namun sang majikan malah melaporkan balik tuduhan itu.
        
Jika pun ada, lanjut dia, orang kaya yang menjadi korban ketidakadilan hukum, itu adalah orang kaya yang mempunyai persoalan dengan kekuasaan.
        
"Penegakan hukum berjalan tapi tidak memihak pada keadilan," katanta.
        
Sementara itu, pakar hukum Maqdir Ismail mengatakan Pengadilan HAM adalah jalan terbaik bagi Misbakhun.
        
"Ini peringatan juga buat para hakim yang selama ini mereka tidak mau mendengar. Jadi mesti dibawa ke tempat lain," kata Maqdir.
        
Maqdir juga menyinggung soal sistem peradilan yang saling melempar tanggung jawab ke atas, seperti pengadilan negeri ke pengadilan tinggi dan kemudian dilanjutkan ke kasasi.
        
"Itu sebenarnya sangat berbahaya," ujar Maqdir.
        
Politikus PKS Misbakhun berencana usai lebaran akan mencari keadilan ke Pengadilan HAM karena merasa haknya sebagai warga negara dirampas.
         
Misbakhun adalah inisiator hak angket Bank Century di DPR RI yang kemudian terjerat tuduhan "Letter of Credit" fiktif . Tuduhan itu diterimanya ketika dia berupaya membongkar kasus penggelontoran dana ke Bank Century.
        
Mabes Polri kemudian menetapkan Misbakhun sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan L/C senilai 22,5 juta dolar Amerika Serikat di Bank Century.
         
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan Misbakhun bersalah dan memvonis satu tahun penjara. Majelis hakim menilai Misbakhun terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP. Tidak terima dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Misbakhun banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Banding Misbakhun di tolak.
        
Majelis Hakim menambah masa hukumannya menjadi dua tahun penjara. Misbakhun kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung namun juga ditolak.
        
Pada 5 Juli 2012 lalu, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Misbakhun. Ketua Majelis Peninjauan Kembali Mahkamah Agung, Artidjo Alkostar menyatakan Misbakhun tidak bersalah. (ANT-I025)