Komnas HAM dorong jaminan pemenuhan hak pengemudi online

id Komnas HAM,Ojek Online,Serikat Pekerja,Transportasi Online

Komnas HAM dorong jaminan pemenuhan hak pengemudi online

Dokumentasi - Massa yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) berunjuk rasa di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (29/8/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/tom.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong kebebasan berserikat dan jaminan pemenuhan hak-hak yang layak bagi pengemudi dan kurir transportasi daring atau online.

"Komnas HAM secara konsisten memberikan perhatian terhadap hak-hak pengemudi dan kurir transportasi online dari perusahaan penyedia jasa transportasi atau penyedia aplikasi," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Uli mengatakan bahwa Komnas HAM telah menerima aduan dari pengemudi dan kurir transportasi daring terkait dengan berbagai permasalahan, yakni sanksi atau suspend akun sering dilakukan oleh pihak perusahaan kepada para pengemudi ojek daring sehingga mematikan mata pencaharian pengemudi ojek dan kurir transportasi daring.

Selain itu, klaim Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sering tidak dapat dilakukan karena pengemudi ojek daring tersebut dianggap tidak sedang mengantarkan penumpang.

Permasalahan lainnya yang diadukan, kata dia, yaitu di beberapa daerah pencatatan serikat pekerja untuk pengemudi ojek dan kurir transportasi daring ke beberapa dinas ketenagakerjaan (disnaker) di daerah mendapatkan penolakan dengan alasan pengemudi ojek daring dianggap bukan pekerja, melainkan bersifat kemitraan.

Padahal, kata dia, perkumpulan pengemudi ojek dan kurir transportasi daring yang terdiri atas Gojek, Grab, Shopee, Maxim, Indriver, dan lainnya berupaya untuk membuat sebuah perserikatan.