Komnas HAM dorong jaminan pemenuhan hak pengemudi online

id Komnas HAM,Ojek Online,Serikat Pekerja,Transportasi Online

Komnas HAM dorong jaminan pemenuhan hak pengemudi online

Dokumentasi - Massa yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) berunjuk rasa di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (29/8/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/tom.

Menurut Uli, inisiatif tersebut muncul atas berbagai permasalahan yang dialami oleh pengemudi ojek daring, antara lain, ketidakjelasan status hukum para pengemudi ojek daring dan adanya penerapan kebijakan perusahaan yang cenderung memberatkan pengemudi ojek daring.

"Oleh karena itu, perlu adanya perlindungan atas hak untuk berserikat dan berkumpul," tuturnya.

Ia berpendapat bahwa belum adanya peraturan Menteri Ketenagakerjaan (pemenaker) yang dapat dijadikan pedoman disnaker di provinsi/kota/kabupaten menimbulkan ketidakjelasan perlindungan hak-hak pengemudi ojek dan kurir transportasi daring dari perusahaan penyedia jasa transportasi daring.



Atas permasalahan antara pengemudi ojek dan kurir transportasi daring dengan perusahaan penyedia jasa transportasi daring, Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada Menaker untuk melakukan kajian dan mempertimbangkan untuk menerbitkan surat edaran kepada disnaker provinsi/kabupaten/kota dan/atau pemenaker terkait dengan perlindungan hak-hak pengemudi ojek dan kurir transportasi daring, termasuk pencatatan serikat pekerja atau serikat buruh.

Selain itu, Menaker diminta menjamin agar tidak ada penolakan pembentukan dan pencatatan serikat pekerja atau serikat buruh pengemudi ojek dan kurir transportasi daring di provinsi/kabupaten/kota sepanjang untuk maksud damai.

Komnas HAM turut meminta Menaker untuk memerintahkan kepada seluruh kepala disnaker provinsi/kabupaten/kota untuk melakukan komunikasi bagi kelompok pengemudi ojek dan kurir transportasi daring yang mengajukan pencatatan pembentukan serikat pekerja atau serikat buruh sesuai dengan syarat dan ketentuan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

Komnas HAM juga memberi rekomendasi kepada Menaker mengkaji perintah kerja dan penerapan sanksi oleh perusahaan transportasi daring terhadap pengemudi ojek dan kurir transportasi daring serta mengevaluasi hubungan hukum antara perusahaan transportasi daring terhadap pengemudi ojek dan kurir transportasi daring.

"Kami juga meminta Menaker menjamin pengemudi ojek dan kurir transportasi online mendapatkan jaminan sosial yang layak," ucap Uli menambahkan.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komnas HAM dorong jaminan pemenuhan hak pengemudi transportasi online