Dua pelaku hipnotis bermodus pengobatan di Banjarmasin diringkus

id Polresta Kapuas ,Dua Pelaku Gendam ,Ditangkap Di Palangka Raya ,Kota Banjarmasin

Dua pelaku hipnotis bermodus pengobatan di Banjarmasin diringkus

Kedua pelaku dan barang bukti kejahatannya diamankan di Mapolres Kapuas, Rabu (15/1/2025). ANTARA/HO-Polres Kapuas

Pelaku menyampaikan bahwa dalam pengobatan ini, korban tidak boleh menggunakan perhiasan berupa emas, dan salah satu pelaku tersebut melepaskan satu buah kalung emas beserta mata kalung emas dan satu buah gelang emas, kemudian korban melepaskan sendiri dua buah cincin emas, memasukkannya ke dalam satu kantong plastik warna hitam, dan membungkusnya.

“Kemudian menyerahkannya kepada korban dan menyampaikan bahwa plastik berwarna hitam tidak boleh dibuka dan digunakan sampai dengan waktu Magrib dan alangkah baiknya sampai dengan tiga hari," terangnya.

Setelah sampai di rumah, korban MI menyimpan bungkusan plastik hitam tersebut di dalam lemari, dan korban menceritakan kejadian tersebut ke anak korban, dan anak korban meminta untuk melakukan pengecekan isi plastik hitam tersebut.

Setelah di buka ditemukan bahwa emas-emas korban telah hilang, dan isi dari plastik hitam tersebut adalah satu lembar uang 5 ribu rupiah, 3 buah batu dan 3 buah uang logam.

“Atas kejadian tersebut, korban MI merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas," jelasnya.

Kedua pelaku berhasil diringkus pada Selasa (14/1) sekitar pukul 18.00 WIT di Kota Banjarmasin, dibatu oleh Polsek Banjarmasin Selatan, tanpa adanya perlawanan.

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan uang tunai Rp1,1 juta, dan Rp1.073.000 berikut kendaraan bermotor dan barang-barang yang dipakai pelaku untuk melakukan aksinya sebagai barang bukti.

“Tersangka nantinya akan dikenakan pasal 363 KUHP Junto 378 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan penipuan, dan saat ini sedang ditahan di Polres Kapuas," demikian Abdul Kadir Jailani.