Dua pelaku hipnotis bermodus pengobatan di Banjarmasin diringkus

id Polresta Kapuas ,Dua Pelaku Gendam ,Ditangkap Di Palangka Raya ,Kota Banjarmasin

Dua pelaku hipnotis bermodus pengobatan di Banjarmasin diringkus

Kedua pelaku dan barang bukti kejahatannya diamankan di Mapolres Kapuas, Rabu (15/1/2025). ANTARA/HO-Polres Kapuas

Palangka Raya (ANTARA) - Satuan Reserse Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, menangkap dua pelaku hipnotis atau gendam dengan modus pengobatan penyakit.

“Benar, kedua pelaku berinisial BA (65) dan DA (51). Keduanya adalah warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan saat ini masih diperiksa penyidik,” kata Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Abdul Kadir Jailani di Kuala Kapuas, Kamis.

Tertangkapnya kedua pelaku pria paruh baya ini, berawal dari laporan korban kepada Polisi yang terjadi pada Sabtu 21 Desember 2024 lalu. Kedua pelaku melakukan aksinya terhadap korban berinisial MI (65) warga Jalan Barito Kuala Kapuas.

Modus penipuan dan atau pencurian (gendam/hipnotis) yang dilakukan kedua pelaku tersebut, dengan cara mendatangi korban dan menyampaikan bahwa rumah korban memiliki aura gelap dikarenakan ada orang yang menanam sebuah benda gaib di depan rumahnya.

Kemudian, lanjutnya, pelaku menempelkan daun ke pergelangan tangan kanan korban dan diminta untuk meludahi daun tersebut, setelah itu salah satu pelaku tersebut memegang daun yang berada di pergelangan tangan kanan korban, dan tidak lama kemudian keluar cairan warna merah seperti darah, kemudian pelaku menyampaikan bahwa benar korban telah diguna-guna.

"Setelah itu pelaku mengajak korban ke Langgar Al Amin di Jalan Cilik Riwut dan masuk ke dalam Langgar tersebut, setelah berada di dalam Langgar pelaku dan korban duduk di dalam langgar dengan posisi berhadapan dengan salah satu pelaku, dan pelaku satunya berada di sebelah kanan korban, setelah itu pelaku menyampaikan kepada korban akan melakukan pengecekan di badan korban,” katanya.