Kejagung: Soal tuntutan dan vonis berbeda itulah hukum

id Kejaksaan Agung,Tuntutan JPU,Vonis Majelis Hakim,Putusan Majelis Hakim,Sistem Peradilan Pidana,Pemberantasan Tindak Pida

Kejagung: Soal tuntutan dan vonis berbeda itulah hukum

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa wajar terdapat perbedaan antara tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), dan vonis dari Majelis Hakim, karena perbedaan pendapat dalam hukum itulah hukum.

“Bahwa ada perbedaan pandangan, perbedaan pendapat, ya itulah hukum,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan bahwa perbedaan tersebut bisa terjadi karena terdapat kompartementasi dalam sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.

“Ada kamar-kamar. Jadi kamar penyidikan, kamar penuntut umum, kamar pengadilan, kemudian ada kamar pemasyarakatan,” ujarnya.