Baturaja (ANTARA) - Tiga terdakwa kasus pembunuhan terhadap korban Hairuni di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan dituntut hukuman mati untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tuntutan terhadap tiga terdakwa yaitu MU, RZ dan ED tersebut dibacakan langsung oleh Kajari OKU Choirun Parapat yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, Senin.
Dalam sidang tersebut, Choirun mengatakan bahwa hal yang memberatkan para terdakwa ialah pembunuhan sudah direncanakan dan dinilai sadis serta biadab.
"Sedangkan, tidak ada hal-hal yang dapat meringankan untuk para terdakwa," tegasnya.
Ia menegaskan, perbuatan para terdakwa terbukti bersalah karena telah melakukan pembunuhan berencana dengan sadis secara bersama-sama sehingga dijerat pasal 340 Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Menuntut dan meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara ini agar ketiga terdakwa dijatuhi masing-masing dengan pidana mati," tegas JPU.
Sementara, motif dari pembunuhan sadis yang dilakukan oleh satu keluarga pada 2 Maret 2024 ini dilatari karena masalah sengketa lahan pekarangan rumah antara pelaku dan korban sehingga para tersangka nekat menghabisi nyawa wanita paruh baya tersebut secara sadis
Para pelaku mencari waktu yang tepat untuk membunuh korban saat sedang menyadap pohon karet di kebun di kawasan Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR), Kabupaten OKU.
Jasad korban ditemukan tewas di kebun karet dalam kondisi mengenaskan dengan tiga luka tusuk di sekujur tubuh dan sayatan di bagian leher menggunakan senjata tajam.
Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah tas gendong warna pink, dua buah alat sadap karet, satu bilah senjata tajam jenis parang yang diduga kuat digunakan pelaku untuk membunuh korban.
Berita Terkait
Gegara tak kasih pinjam motor, wanita hamil tewas di tangan teman
Rabu, 13 November 2024 8:32 Wib
Polisi amankan pelaku pembunuhan wanita hamil
Senin, 11 November 2024 18:12 Wib
Mencegah kekerasan dalam rumah tangga berujung pada femisida
Sabtu, 9 November 2024 14:34 Wib
Polres OKU Selatan dalami motif kasus anak bunuh ayah kandung
Selasa, 5 November 2024 5:54 Wib
Hasil test urine, tersangka pembunuhan yang mayat korbannya tanpa kepala positif narkoba
Senin, 4 November 2024 22:00 Wib
Tamara Tsyamara hargai putusan Pengadilan
Senin, 4 November 2024 18:05 Wib
Hakim PN Palembang vonis 20 tahun penjara terdakwa pembunuh IRT
Kamis, 17 Oktober 2024 21:05 Wib
PN Palembang vonis 10 tahun penjara pelaku utama pembunuhan siswi SMP
Kamis, 10 Oktober 2024 20:22 Wib