Jakarta (ANTARA) - Mantan Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Anzar mengaku telah menerima uang senilai total Rp99,6 juta secara tidak langsung dari hasil pungutan liar (pungli) para lurah atau koordinator pungli Rutan Cabang KPK pada periode 2019-2023.
Asep, saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, mengungkapkan uang tersebut diberikan kepada dirinya untuk menutup mulut saat menemukan tahanan yang membawa telepon genggam ke dalam rutan.
"Tapi uang ini sudah saya kembalikan ke penyidik KPK," kata Asep.
Pada awalnya, ia menjelaskan bahwa dirinya menemukan telepon genggam saat melakukan sidak Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4).
Namun saat menyampaikan penemuan itu kepada senior, Asep diminta menutup mulut dan diberi tahu akan diberi uang tutup mulut.
Pertama kali, sambung dia, uang tutup mulut yang diberikan sebesar Rp500 ribu pada pertengahan tahun 2019.
Selanjutnya setiap bulannya, dia menerima jatah uang tutup mulut sebesar Rp1 juta selama dua bulan dan meningkat menjadi Rp2 juta per bulan pada 2020.
Berita Terkait
Kemenkumham Sumsel gelar pelatihan tanggap bencana kebakaran di Lapas Lubuklinggau
Sabtu, 12 Oktober 2024 16:34 Wib
324 warga binaan Rutan Baturaja masuk DPT Pilkada 2024
Rabu, 9 Oktober 2024 16:48 Wib
Kanwil Kemenkumham Sumsel intensifkan razia Halinar di lapas
Jumat, 27 September 2024 8:02 Wib
12.431 WBP di Sumsel tercatat sebagai pemilih Pilkada serentak 2024
Rabu, 25 September 2024 17:26 Wib
Kemenkumham Sumsel sidak Rutan Baturaja cek kesiagaan petugas
Kamis, 12 September 2024 22:00 Wib
Kemenkumham Sumsel gelar penyuluhan gerakan antikorupsi di lapas dan rutan
Minggu, 8 September 2024 20:30 Wib
Kemenkumham Sumsel bangun lapas baru di Kota Pagaralam
Senin, 26 Agustus 2024 21:11 Wib
Enam napi Rutan Baturaja bebas setelah terima remisi
Sabtu, 17 Agustus 2024 20:53 Wib