Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, menghapus sanksi administratif pada Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) hingga 20 Desember 2024.
"Hal ini dalam rangka mengoptimalkan pendapatan dari pajak daerah yang diukur atas pencapaian target," kata Pj Wali Kota Palembang Ucok Abdulrauf di Palembang, Senin.
Ia mengatakan bahwa membutuhkan kualitas kinerja dan mutu pelayanan yang baik dari perangkat daerah pelaksana dan instansi terkait dalam optimalisasi penerimaan pajak daerah.
Serta perlu memberikan dorongan kepada masyarakat selaku wajib pajak untuk berperan aktif memenuhi kewajiban membayar pajak daerah.
"Ini sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Kota Palembang kepada wajib pajak untuk mendukung tercapainya target penerimaan pajak daerah tahun 2024," katanya.
Ia menambahkan hal itu sebagai implementasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
"Pemerintah Kota Palembang juga memberikan apresiasi kepada Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang yang telah berinovasi dengan melaksanakan acara launching pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif PBB P2 dan pajak daerah lainnya," tutupnya.
Kepala Bapenda Kota Palembang Raymond mengatakan bahwa pihaknya melaunching program tersebut pada Minggu 13 Oktober 2024 secara resmi oleh Penjabat Wali Kota Palembang Ucok Abdulrauf Darmenta.
"Kami laksanakan program ini sampai 20 Desember 2024," katanya.