Kemenkumham Sumsel perbarui 8 kontrak pemberi bantuan hukum gratis

id Kemenkumham Sumsel, perbarui kontrak, kontrak bantuan hukum, organisasi bantuan hukum, onh, lbh, pengacara, pendampinga

Kemenkumham Sumsel perbarui 8 kontrak pemberi bantuan hukum gratis

Kanwil Kemenkumham Sumsel memperbarui kontrak dengan delapan organisasi bantuan hukum. (ANTARA/Yudi Abdullah)

Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan memperbarui kontrak dengan delapan organisasi bantuan hukum (OBH) pemberi bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat miskin.

"Untuk.mengoptimalkan pelayanan bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin di 17 kabupaten dan kota dalam provinsi ini, pada Oktober 2024 ini dilakukan pembaruan kontrak (adendum) dengan delapan OBH yang terakreditasi," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, di Palembang, Sabtu.

Dia menjelaskan delapan OBH yang dikontrak sebagai pemberi bantuan hukum (PBH) gratis kepada masyarakat miskin yang menghadapi masalah hukum yakni Posbakumadin Palembang, LBH Sumsel, YLBH Apik, PBH Peradi.

Kemudian LBBHS Muara Enim, YBH Geradin Baturaja, YLBHI LBH Palembang, dan YLBH Ikadin Sumsel.

“Kami berharap setelah aplikasi Sidbankum dapat diakses, PBH secepatnya untuk mengajukan permohonan agar tim panitia pengawas daerah dapat segera melakukan verifikasi dan memproses percepatan serapan anggaran,” ujarnya.



Menurut dia, bagi masyarakat dari keluarga tidak mampu/miskin yang membutuhkan pendampingan OBH yang sudah terakreditasi itu silakan menghubungi mereka.

Untuk mendapatkan pendampingan OBH, diingatkan kepada masyarakat tidak perlu lagi membayar uang atau jasa pengacara karena sudah ditanggung negara melalui kontrak kerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Sumsel.

"Kami berharap kepada OBH yang sudah bekerja sama agar selalu menjaga integritas dan maksimal dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat miskin," jelas Kakanwil Ilham.

Sementara Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel Misnan, menambahkan bahwa anggaran tambahan untuk memperbarui kontrak dengan delapan OBH itu berasal dari pengurangan anggaran PBH yang tidak terserap sampai dengan batas triwulan II TA. 2024.

Dengan pembaruan kontrak tersebut diharapkan program bantuan hukum kepada masyarakat miskin serta realisasi penyerapan anggaran dapat segera terlaksana.

Mekanisme penambahan dan pengurangan anggaran pada kontrak adendum, lanjutnya, sudah disesuaikan dengan rekap hasil aplikasi Sistem Informasi Database Bantuan Hukum (Sidbankum) yang dikeluarkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Adendum ini adalah untuk memberikan legalitas pelaksanaan kontrak kerja lanjutan serta menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan kepada masyarakat yang membutuhkan secara gratis, kata Misnan.