Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyebutkan sudah memeriksa sebanyak 23 saksi terkait pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Alex Marwata yang melakukan pertemuan dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
"Sampai dengan saat ini telah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan oleh Tim Penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap 23 orang dalam penanganan perkara aquo, " kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Ade Safri menjelaskan permintaan keterangan terhadap 23 orang tersebut dilakukan karena keterkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang didalami.
"Berupa hubungan langsung atau tidak langsung yang dilakukan oleh oknum pimpinan KPK dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK, " katanya.
Ade Safri juga menambahkan 23 orang tersebut diantaranya Eko Darmanto yang merupakan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta yang sudah dilakukan klarifikasi sebanyak dua kali, beberapa pegawai KPK RI, dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu RI.
Berita Terkait
Alexander Marwata sebut dirinya belum diperiksa oleh Dewas KPK
Selasa, 15 Oktober 2024 13:56 Wib
Alex Marwata: Saya tidak dapat keuntungan dari pertemuan tersebut
Selasa, 15 Oktober 2024 13:28 Wib
Artis Andrew Andika minta maaf ke keluarga karena terlibat narkoba
Selasa, 1 Oktober 2024 16:18 Wib
Polda Metro Jaya tangkap pengelola situs judi online di Sumbar
Senin, 23 September 2024 10:37 Wib
Penemuan tujuh mayat di Kali Bekasi gemparkan warga
Minggu, 22 September 2024 11:51 Wib
Seorang pria tewas dibunuh adik ipar
Jumat, 13 September 2024 15:51 Wib
Polisi tangkap tersangka ancam korban dengan video asusila ibunya
Kamis, 5 September 2024 11:01 Wib
Polisi tangkap penyiram air keras ke anggota Brimob saat bubarkan tawuran
Senin, 2 September 2024 16:16 Wib