Polisi sudah periksa 23 saksi terkait pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Alex Marwata

id Polda Metro Jaya,KPK,Alex Marwata,Eko Darmanto

Polisi sudah periksa 23 saksi terkait pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Alex Marwata

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak. ANTARA/Ilham Kausar

"Juga telah dilakukan koordinasi dengan para ahli, yang meliputi ahli hukum pidana dan ahli hukum acara pidana," katanya.

Mantan Kapolrestabes Surakarta tersebut juga menjelaskan saat ini untuk upaya penyelidikan masih terus berlangsung, dengan melakukan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap para saksi lainnya.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Jumat (11/10) terkait pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

"Dijadwalkan pada Jumat, tanggal 11 Oktober 2024 pukul 09.00 WIB di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (lantai 1 gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya), " kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (8/10).

Ade Safri juga menyebutkan untuk surat undangan klarifikasi terhadap Alex Marwata juga telah dikirimkan oleh petugas penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Telah dikirimkan pada Selasa ini," ucapnya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pertemuan Alex Marwata - Eko Darmanto, Polisi telah periksa 23 saksi