Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Surabaya telah mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Soedali Sejahtera (SS) atas perbuatan mencemari lingkungan sehingga perusahaan tekstil itu harus membayar ganti rugi Rp48 miliar.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu, menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim PN Surabaya yang mengedepankan pelindungan lingkungan dalam putusan (in dubio pro natura) dan diterapkan pertanggungjawaban mutlak (strict liability).
"Dikabulkannya gugatan KLHK oleh Majelis Hakim PN Surabaya harus memberikan pembelajaran kepada setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk tidak melakukan pencemaran maupun perusakan terhadap lingkungan," kata dia.
Dia menyatakan tidak ada tempat di Indonesia bagi industri yang telah melakukan pelanggaran, sedangkan KLHK tidak akan berhenti menindak keras pelaku pencemaran terhadap lingkungan hidup yang menimbulkan keresahan masyarakat dan telah berdampak luas.