KLHK dalami kasus penyelundupan cula badak di Palembang

id KLHK RI di Palembang,Penyelundupan cula badak,Cula badak di Palembang

KLHK dalami kasus penyelundupan  cula badak di Palembang

Konferensi pers penangkapan tersangka pemilik delapan cula badak di Kota Palembang Sumatera Selatan, Selasa (27/8/2024). (ANTARA/ M Imam Pramana)

Palembang (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendalami kasus penyelundupan cula badak di Kota Palembang, Sumatera Selatan, termasuk mengungkap jaringannya.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers di Palembang, Selasa, mengatakan bahwa pendalaman tersebut dilakukan untuk mengungkap kasus penyelundupan oleh tersangka ZA yang ditangkap petugas pada 23 Agustus 2024 di Jalan Ratna, Kota Palembang.

Tersangka ZA yang merupakan warga Bukit Kecil, Palembang, ditangkap atas kepemilikan delapan cula badak. Selain itu, ZA juga menyimpan lima gading gajah dan tiga buah tulang ikan dugong yang akan diperjualbelikan.

"Saat hendak melakukan transaksi, pelaku ZA kami tangkap. Kemudian kami masih melakukan pendalaman kasus ini untuk mengungkap dari mana ia bisa memiliki barang tersebut, apakah ada sindikatnya," terang Ridho.

Dirjen Gakkum menambahkan dari delapan cula badak tersebut, empat di antaranya berasal dari dalam negeri dan empat lainnya berasal dari luar negeri.

Menurut Ridho, kasus ini merupakan kejahatan yang sangat serius mengingat cula badak berasal dari satwa yang sudah sangat langka dan dilindungi di Indonesia, sama halnya seperti harimau dan orangutan yang masuk kategori populasi sudah sedikit saat ini.