KLHK dalami kasus penyelundupan cula badak di Palembang

id KLHK RI di Palembang,Penyelundupan cula badak,Cula badak di Palembang

KLHK dalami kasus penyelundupan  cula badak di Palembang

Konferensi pers penangkapan tersangka pemilik delapan cula badak di Kota Palembang Sumatera Selatan, Selasa (27/8/2024). (ANTARA/ M Imam Pramana)

Kasus penyelundupan cula badak ini juga merupakan bagian dari pengembangan kasus sebelumnya, yakni pada akhir tahun 2023 dan pertengahan 2024 di Banten, petugas KLHK berhasil mengamankan beberapa tersangka dan enam orang yang masih buron.

Ridho menambahkan cula badak tersebut akan dijual dengan harga yang sangat tinggi. Berdasarkan informasi yang beredar melalui media sosial, harga per kilogram cula badak mencapai 400.000 dolar AS, sementara berdasarkan keterangan pelaku harga jualnya sekitar Rp35 juta per gram.

"Cula badak ini bila digabungkan beratnya mencapai tujuh kilogram, jadi bisa dihitung berapa total harganya," katanya.

Ia menegaskan pengungkapan ini merupakan tangkapan kasus penyelundupan cula badak terbesar yang pernah dilakukan KLHK, baik dari sisi jumlah maupun nilainya.

KLHK akan mengupayakan hukuman yang maksimal bagi tersangka dengan menjeratnya menggunakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang ancaman hukumannya paling rendah tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KLHK dalami kasus penyelundupan cula badak di Palembang