Palembang (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendalami kasus penyelundupan cula badak di Kota Palembang, Sumatera Selatan, termasuk mengungkap jaringannya.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers di Palembang, Selasa, mengatakan bahwa pendalaman tersebut dilakukan untuk mengungkap kasus penyelundupan oleh tersangka ZA yang ditangkap petugas pada 23 Agustus 2024 di Jalan Ratna, Kota Palembang.
Tersangka ZA yang merupakan warga Bukit Kecil, Palembang, ditangkap atas kepemilikan delapan cula badak. Selain itu, ZA juga menyimpan lima gading gajah dan tiga buah tulang ikan dugong yang akan diperjualbelikan.
"Saat hendak melakukan transaksi, pelaku ZA kami tangkap. Kemudian kami masih melakukan pendalaman kasus ini untuk mengungkap dari mana ia bisa memiliki barang tersebut, apakah ada sindikatnya," terang Ridho.
Dirjen Gakkum menambahkan dari delapan cula badak tersebut, empat di antaranya berasal dari dalam negeri dan empat lainnya berasal dari luar negeri.
Menurut Ridho, kasus ini merupakan kejahatan yang sangat serius mengingat cula badak berasal dari satwa yang sudah sangat langka dan dilindungi di Indonesia, sama halnya seperti harimau dan orangutan yang masuk kategori populasi sudah sedikit saat ini.
Kasus penyelundupan cula badak ini juga merupakan bagian dari pengembangan kasus sebelumnya, yakni pada akhir tahun 2023 dan pertengahan 2024 di Banten, petugas KLHK berhasil mengamankan beberapa tersangka dan enam orang yang masih buron.
Ridho menambahkan cula badak tersebut akan dijual dengan harga yang sangat tinggi. Berdasarkan informasi yang beredar melalui media sosial, harga per kilogram cula badak mencapai 400.000 dolar AS, sementara berdasarkan keterangan pelaku harga jualnya sekitar Rp35 juta per gram.
"Cula badak ini bila digabungkan beratnya mencapai tujuh kilogram, jadi bisa dihitung berapa total harganya," katanya.
Ia menegaskan pengungkapan ini merupakan tangkapan kasus penyelundupan cula badak terbesar yang pernah dilakukan KLHK, baik dari sisi jumlah maupun nilainya.
KLHK akan mengupayakan hukuman yang maksimal bagi tersangka dengan menjeratnya menggunakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang ancaman hukumannya paling rendah tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KLHK dalami kasus penyelundupan cula badak di Palembang
Berita Terkait
DPR nilai kenaikan PPN akan hambat akses pendidikan berkualitas
Rabu, 18 Desember 2024 14:17 Wib
Bakamla hadang dua kapal dan gagalkan transaksi ilegal BBM Solar
Selasa, 17 Desember 2024 22:00 Wib
BMKG peringatkan potensi hujan di sejumlah kota besar RI hari ini
Selasa, 17 Desember 2024 9:27 Wib
DPR RI : Kilang Plaju garda terdepan ketahanan energi nasional
Selasa, 17 Desember 2024 6:39 Wib
DPD siap mendukung dan mengawal Program Makan Bergizi Gratis
Minggu, 15 Desember 2024 12:30 Wib
Terkait wacana kepala daerah dipilih DPRD, KPU RI ikut aturan yang ada
Sabtu, 14 Desember 2024 6:45 Wib
BULD DPD RI kumpukan data tata kelola pemdes di Unsri
Selasa, 10 Desember 2024 23:00 Wib
Komisi XIII DPR RI tinjau pelayanan paspor di Palembang
Selasa, 10 Desember 2024 9:57 Wib