Jasa Raharja santuni enam korban kecelakaan Tol Palembang-Kayuagung
Palembang, Sumsel (ANTARA) - PT Jasa Raharja Sumatera Selatan serahkan santunan kepada empat korban meninggal dunia dan dua korban luka akibat kecelakaan yang terjadi di jalan tol Palembang-Kayu Agung KM 353 jalur B di wilayah Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan.
"Jasa Raharja Cabang Sumsel telah menyerahkan santunan atas nama Aurelia Agustin (2) dan Anya Rizqiana, masing-masing mendapat jaminan sebesar Rp50 juta dan kami sampaikan kepada ahli waris korban yaitu orang tua korban atas nama Andra Sugara yang diserahkan melalui mekanisme transfer," kata Kepala Cabang Palembang PT Jasa Raharja Mulkan di Palembang, Jumat (30/8/2024).
Sementara untuk dua orang korban meninggal dunia lainnya yaitu atas nama Rengga dan anaknya yang bernama Azlan (5) penyerahan hak santunan dilimpahkan ke Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi Jawa Barat.
Sesuai dengan domisili ahli waris tersebut, yang berdomisili di Sukabumi jadi penyerahan santunan diserahkan kepada kantor perwakilan Jasa Raharja di Sukabumi. Santunan juga telah dibayarkan di hari yang sama pada Rabu, 28 Agustus 2024 yang mana besarnya santunan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP 16 / PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017.
"Jasa Raharja Cabang Sumsel telah menyerahkan santunan atas nama Aurelia Agustin (2) dan Anya Rizqiana, masing-masing mendapat jaminan sebesar Rp50 juta dan kami sampaikan kepada ahli waris korban yaitu orang tua korban atas nama Andra Sugara yang diserahkan melalui mekanisme transfer," kata Kepala Cabang Palembang PT Jasa Raharja Mulkan di Palembang, Jumat (30/8/2024).
Sementara untuk dua orang korban meninggal dunia lainnya yaitu atas nama Rengga dan anaknya yang bernama Azlan (5) penyerahan hak santunan dilimpahkan ke Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi Jawa Barat.
Sesuai dengan domisili ahli waris tersebut, yang berdomisili di Sukabumi jadi penyerahan santunan diserahkan kepada kantor perwakilan Jasa Raharja di Sukabumi. Santunan juga telah dibayarkan di hari yang sama pada Rabu, 28 Agustus 2024 yang mana besarnya santunan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP 16 / PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017.