Jasa Raharja santuni enam korban kecelakaan Tol Palembang-Kayuagung
"Untuk korban yang mengalami luka-luka sudah kami berikan jaminan kesehatan maksimal 20 juta, yang mana kami juga bekerja sama dengan pihak rumah sakit," katanya.
Diketahui, sopir yang mengendarai mobil Toyota Fortuner BG 1093 BY yang melaju dari arah Palembang menuju arah Lampung itu dalam keadaan mengantuk. Sehingga menabrak bagian belakang kendaraan Fuso B9364 TYT dan menyebabkan 4 orang meninggal dunia dan dua luka-luka.
Selain itu, Mulkan menjelaskan PT Jasa Raharja diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam UU No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
"Jadi kami imbau kepada masyarakat untuk senantiasa berhati-hati saat berlalu lintas dan senantiasa mematuhi aturan berlalu lintas," kata dia menambahkan.
Diketahui, sopir yang mengendarai mobil Toyota Fortuner BG 1093 BY yang melaju dari arah Palembang menuju arah Lampung itu dalam keadaan mengantuk. Sehingga menabrak bagian belakang kendaraan Fuso B9364 TYT dan menyebabkan 4 orang meninggal dunia dan dua luka-luka.
Selain itu, Mulkan menjelaskan PT Jasa Raharja diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam UU No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
"Jadi kami imbau kepada masyarakat untuk senantiasa berhati-hati saat berlalu lintas dan senantiasa mematuhi aturan berlalu lintas," kata dia menambahkan.